BBM Oplosan Meresahkan, Konsumen Bisa Gugat!


Jakarta, MI - Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Jawa Tengah (LP2K Jateng) turut menyoroti dugaan praktik oplosan bahan bakar jenis Pertalite dan Pertamax yang mencuat seiring kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Ketua LP2K Jateng, Abdun Mufid, menegaskan perlunya kejelasan dari pihak netral terkait standar kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Kalau saya hanya menyorot aspek perlindungan konsumennya. Jika betul-betul terbukti, ya pelanggaran luar biasa terkait dengan perlindungan konsumen, terlepas dari kasus korupsinya," ujar Mufid kepada awak media, pada Rabu (26/2/2025).
Ia menilai bahwa dugaan ini menunjukkan adanya praktik pencampuran bensin dengan Research Octane Number (RON) 90 untuk meningkatkan kadar menjadi RON 92 sebelum dipasarkan ke masyarakat.
Merujuk yang diungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung), masyarakat sebagai konsumen layak menggugatnya dengan berdasar pada Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 8 ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang tidak sesuai dengan standar, dan komposisi tertera pada label.
Namun, meski Pertamina telah mengeluarkan pernyataan bantahan, Mufid menekankan perlunya lembaga independen untuk memutuskan terjadinya dugaan pendistribusian bensin oplosan tersebut. Mengingat dugaan terjadinya penyelewengan itu pada 2018 hingga 2023.
"Karena agak lama juga terjadinya di 2018 sampai 2023 ke 2025. Ini harus dijelaskan dengan benar oleh pemerintah secara jujur dan harus ada pihak independen yang bisa menjustifikasi itu (BBM oplosan, red)," ungkapnya.
Mufid tidak sependapat dengan pernyataan Kejagung yang menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun. Menurutnya, beban kerugian tersebut sebenarnya ditanggung oleh masyarakat sebagai konsumen.
"Sebenarnya kerugian negara juga kerugian masyarakat luas karena uangnya negara kan uangnya masyarakat. Namun, di sisi lain kalau itu memang betul-betul terbukti, ya, jelas masyarakat sangat dirugikan," pungkasnya.
Topik:
pt-pertamina-patra-niaga bbm bbm-oplosan lp2k-jateng