Komisi VIII DPR Soroti Regulasi dan Perlindungan Anak di Pesantren, Pentingnya Pendidikan Agama Ramah Anak


Jakarta, MI - Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriyana Gantina, menegaskan pentingnya meningkatkan kualitas pendidikan di bawah Kementerian Agama, khususnya terkait pesantren dan madrasah.
Hal ini dipaparkannya, dalam diskusi dengan Mengawal Komitmen Kementerian Agama Dalam Penerapan Kebijakan Pesantren Ramah Anak yang digelar Ruang PPIP Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (6/3/2025)
Selly menyoroti banyaknya regulasi yang belum sepenuhnya mengatur perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama. Menurutnya, regulasi yang ada harus lebih tegas dan berorientasi pada perlindungan anak serta ramah lingkungan.
Selly mengungkapkan bahwa kekerasan di pesantren kerap disorot oleh publik, seperti yang tercatat dalam sebuah survei Litbang Kompas yang menyebutkan 8 kasus kekerasan, 5 di antaranya berasal dari pesantren.
Namun, dia menekankan bahwa kekerasan tidak hanya terjadi di pesantren, tetapi juga di sekolah-sekolah umum.
“Kekerasan bukan hanya terjadi di dunia pendidikan agama, tetapi di dunia yang terlihat baik-baik saja juga bisa terjadi,” ujarnya.
Selly juga mengingatkan bahwa undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan langkah afirmasi dari pemerintah untuk mendukung pesantren sejajar dengan sekolah-sekolah reguler.
Ia mengungkapkan bahwa perlindungan terhadap anak di pesantren perlu diperbaiki. Dia juga menyarankan agar pemerintah melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pesantren yang belum terdaftar resmi dan menyarankan perlunya pelatihan bagi pengelola pesantren dalam menerapkan disiplin yang lebih edukatif dan tidak melibatkan kekerasan.
Lebih lanjut, Selly mengingatkan bahwa partisipasi orang tua dan masyarakat dalam pengawasan juga menjadi kunci penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan mendukung perkembangan anak.
"Orang tua dan masyarakat perlu lebih aktif dalam pengawasan agar kekerasan di pendidikan agama bisa diminimalisir," katanya.
Tantangan besar juga datang dari anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama yang, menurut Selly, mengalami efisiensi hingga 50%.
Ia menekankan pentingnya perhatian dari pemerintah daerah terhadap pendidikan agama, khususnya untuk madrasah dan pesantren swasta yang sering kali terabaikan.
“Pendidikan agama bukan hanya tugas pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah harus lebih peduli,” ujar Selly.
Selly berharap, melalui upaya tersebut, pesantren dan madrasah dapat berkembang menjadi lembaga pendidikan yang ramah anak dan mendukung masa depan generasi muda Indonesia. ***
Topik:
Pondok Pesantren DPRBerita Sebelumnya
ASN Bisa WFA 24-27 Maret 2025
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
14 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
23 jam yang lalu