Ridwan Kamil Bantah Kabar Soal Penyitaan Deposito Rp 70 Miliar dari Kediamanya

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 Maret 2025 19:21 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (Foto: Dok MI/Ist/Net)
Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (Foto: Dok MI/Ist/Net)

Jakarta, MI - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil membantah kabar soal penyitaan deposito senilai Rp 70 miliar saat penyidik KPK menggeledah kediamanya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Ridwan Kamil mengaku, tidak ada uang tunai maupun deposito yang disita oleh penyidik KPK saat melakukan penggeledahan tersebut.

"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu," kata Ridwan Kamil, Selasa (18/3/2025).

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan pada sejumlah tempat terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menerangkan, penyidik melakukan penyitaan uang dalam bentuk deposito senilai Rp 70 miliar serta beberapa unit kendaraan dari 12 tempat yang telah digeledah terkait kasus dugaan rasuah pada Bank BJB tersebut.

"Ini secara overall ya, semua tempatnya saya tidak mendetailkan karena banyak tempat yang kami geledah selama tiga hari. Kurang lebih 12 tempat. Jadi saya tidak bisa mendetailkan," ujarnya.

"Kemudian, kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp 70 miliar. Kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat," lanjutnya. 

Kendati demikian, Budi tidak merinci lebih lanjut dari penggeledahan di lokasi mana penyidik menyita deposito senilai Rp 70 miliar tersebut.

Topik:

Ridwan Kamil KPK Bank BJB