DPR Soroti Ladang Ganja di Bromo, Menteri Kehutanan Akan Dipanggil

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 20 Maret 2025 16:57 WIB
Daniel Johan  (Dok. MI)
Daniel Johan (Dok. MI)

Jakarta, MI -Penemuan ladang ganja di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, mengundang keprihatinan banyak pihak. Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Daniel Johan, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk meminta penjelasan terkait keberadaan ladang ganja tersebut.

"Kami sangat terkejut dengan temuan ini. Bagaimana mungkin ada ladang ganja di kawasan konservasi yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat pemerintah? Ini menimbulkan tanda tanya besar," ujar Daniel,  Kamis (20/3/2025).

Menurut Daniel, masyarakat wajar jika berspekulasi adanya kelalaian atau bahkan permainan tertentu yang memungkinkan tanaman terlarang itu tumbuh di daerah yang seharusnya dilindungi.

"Muncul berbagai dugaan di masyarakat. Kok bisa ladang ganja ada di wilayah yang dikelola pemerintah? Apakah ada pihak yang sengaja menutup mata? Ini harus diusut tuntas," tegasnya.

Sebagai langkah lanjut, Komisi IV DPR RI akan segera memanggil Menteri Kehutanan untuk dimintai klarifikasi. Daniel menekankan bahwa pihak kementerian harus bertanggung jawab terhadap kejadian ini.

"Kami ingin mendengar langsung penjelasan dari Menteri Kehutanan. Apakah ada kelalaian atau ada unsur lain di balik ini?" katanya.

Daniel juga meminta kepolisian untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh dan tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada oknum dari pihak pengelola taman nasional.

"Kalau ada keterlibatan orang dalam, mereka harus dihukum seberat-beratnya. Tidak boleh ada yang bermain-main dengan hukum," ujarnya.

Ketua DPP PKB ini berharap kasus serupa tidak terjadi di wilayah konservasi lain yang berada di bawah pengawasan negara. Ia meminta pengawasan diperketat agar kejadian ini tidak terulang.

"Kami berharap ini benar-benar murni kasus yang dilakukan oleh pihak luar, bukan karena adanya kongkalikong di dalam sistem. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih waspada," pungkasnya.

Sebelumnya, ditemukan 59 titik ladang ganja di kawasan Gunung Bromo dengan total luas mencapai 6.000 meter persegi. Penemuan ini juga dikaitkan dengan larangan penerbangan drone di kawasan tersebut, di mana pengunjung dikenakan biaya Rp 2 juta untuk mendapatkan izin menerbangkan drone. ***

Topik:

DPR Ganja TNBTS