DPR RI Resmi Tutup Masa Sidang II 2024-2025, Bahas RUU KUHAP dan Perlindungan Advokat


Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menutup Masa Sidang II Tahun 2024-2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (25/3/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan dihadiri oleh 248 anggota.
"Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat ini telah ditandatangani oleh 293 anggota, dengan rincian 248 hadir dan 45 izin. Dengan demikian, kuorum telah tercapai," ujar Puan dalam rapat paripurna.
Dalam kesempatan itu, Puan juga menyampaikan bahwa DPR telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Surat tersebut tercatat dengan nomor R19/PRES/03/2025.
"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R19/PRES/03/2025 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KUHAP," kata Puan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Puan menegaskan bahwa surat tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tata tertib dan mekanisme pembahasan RUU.
"Surat ini akan kami tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku di DPR RI, yakni Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib," jelasnya.
Puan menambahkan bahwa pembahasan RUU KUHAP merupakan tugas dan wewenang Komisi III DPR RI.
"Ini merupakan domain Komisi III DPR, dan keputusan lebih lanjut akan diambil setelah pembukaan masa sidang mendatang," pungkasnya.
Sementara itu, Komisi III DPR RI telah mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (24/3/2025) untuk membahas RUU KUHAP. Salah satu isu yang dibahas dalam RDPU tersebut adalah mengenai perlindungan advokat agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela klien.
Selain itu, terdapat pula usulan mengenai larangan publikasi atau liputan langsung terhadap proses persidangan di ruang sidang pengadilan. ***
Topik:
DPR Paripurna RDPUBerita Terkait

Dampak Tarif AS Ancam Industri Tekstil dan Mebel, Darmadi Durianto: Jangan Korbankan Kepentingan Nasional
24 April 2025 15:32 WIB

Anis Byarwati Tegaskan Pentingnya Pertahankan QRIS dan GPN: Jangan Korbankan Kedaulatan Ekonomi Indonesia
24 April 2025 12:16 WIB