Keluarkan SE, Dedi Mulyadi Larang Minta Sumbangan di Jalanan Jabar


Jakarta, MI - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran (SE), yang melarang adanya kegiatan permintaan sumbangan di jalanan. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 37/HUB 02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
“Bupati/wali kota termasuk camat, lurah, dan kepala desa diminta untuk menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari pungutan atau sumbangan atau segala bentuk jenis lainnya," kata Dedi Mulyadi dikutip dari akun Instagram @dedimulyadi, Senin (14/4/2025).
Menurut Dedi Mulyadi, pembinaan dilakukan agar terbangun kesadaran dari masyarakat, untuk menjaga ketertiban di ruang publik dan lingkungan.
Dia menekankan, pentingnya menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah, atau kepentingan umum lainnya.
"Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh gubernur, bupati, dan wali kota," pungkas Dedi Mulyadi.
Topik:
SE Dedi Mulyadi Sumbangan Jalanan JabarBerita Sebelumnya
Pengelolaan Dana Triliunan Rupiah di BPDPKS Jadi Sorotan
Berita Selanjutnya
Dikawal Jet Tempur Yordania, Prabowo Sapa Pilot Via Komunikasi Radio
Berita Terkait

Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Ibu Hamil, Dedi Mulyadi: Cabut Gelar dan Izin Praktiknya!
15 April 2025 17:10 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi: Bisa Diberhentikan
7 April 2025 10:27 WIB

Pergerakan Saham Sea Limited (SE) Ditengah Penghentian Layanan J&T Express Standard Eco oleh Shopee
2 April 2025 09:57 WIB