Keluarkan SE, Dedi Mulyadi Larang Minta Sumbangan di Jalanan Jabar
Jakarta, MI - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran (SE), yang melarang adanya kegiatan permintaan sumbangan di jalanan. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 37/HUB 02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
“Bupati/wali kota termasuk camat, lurah, dan kepala desa diminta untuk menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari pungutan atau sumbangan atau segala bentuk jenis lainnya," kata Dedi Mulyadi dikutip dari akun Instagram @dedimulyadi, Senin (14/4/2025).
Menurut Dedi Mulyadi, pembinaan dilakukan agar terbangun kesadaran dari masyarakat, untuk menjaga ketertiban di ruang publik dan lingkungan.
Dia menekankan, pentingnya menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah, atau kepentingan umum lainnya.
"Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh gubernur, bupati, dan wali kota," pungkas Dedi Mulyadi.
Topik:
SE Dedi Mulyadi Sumbangan Jalanan JabarBerita Sebelumnya
Pengelolaan Dana Triliunan Rupiah di BPDPKS Jadi Sorotan
Berita Selanjutnya
Dikawal Jet Tempur Yordania, Prabowo Sapa Pilot Via Komunikasi Radio
Berita Terkait
BPKN akan Investigasi dan Panggil Dirut Tirta Investama Buntut Air Aqua dari Sumur Bor
23 Oktober 2025 19:32 WIB
Komunitas Ojol bersama TNI-Polri dan Warga Bersih-bersih di Depan Gedung DPRD Jabar, Ini kata Dedi Mulyadi
3 September 2025 16:05 WIB
Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar Larang Penggunaan dan Penjualan Knalpot Brong hingga Tingkat RT
27 Agustus 2025 13:05 WIB
Dedi Mulyadi Apresiasi Pembatalan Rencana Aksi Unjuk Rasa dari SP3JB
24 Agustus 2025 15:21 WIB