Deadline Lewat, KPK Ungkap 13.710 Pejabat Tak Lapor LHKPN


Jakarta, MI - Meski tenggat waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah berakhir pada 11 April 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada 13.710 pejabat negara yang belum menyerahkan laporan kekayaannya.
Dari total 416.348 pejabat yang wajib lapor, baru 402.638 yang patuh melaporkan hartanya. Yang berarti, tingkat kepatuhan mencapai 96,71%, angka yang tinggi.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada para Penyelenggara Negara yang telah patuh melaksanakan kewajibannya dalam pelaporan LHKPN. Kepatuhan ini sebagai komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan korupsi oleh seorang pejabat publik,” tutur tim juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).
Adapun rinciannya pada bidang eksekutif terdapat 332.822 wajib lapor, dengan 322.807 di antaranya sudah melaporkan. Sehingga tingkat pelaporan sebesar 96,99%, dan masih terdapat 10.015 yang belum melaporkan LHKPN.
Di bidang legislatif dari 20.787 wajib lapor terdapat 17.846 pejabat legislatif yang telah melaporkan LHKPN sehingga tingkat pelaporannya adalah 85,85% dan terdapat 2.941 pihak yang belum melaporkan LHKPN.
Lebih lanjut, bidang yudikatif, dari total 17.931 wajib lapor sebanyak 17.928 telah melaporkan LHKPN. Pada bidang yudikatif, hanya 3 pejabat saja yang belum melaporkan LHKPN dengan begitu tingkat pelaporannya tercatat sebesar 99,98%.
Pada bidang BUMN/BUMD, dari 44.808 wajib lapor sebanyak 44.057 pejabat pada bidang ini telah melaporkan LHKPN. Sementara yang belum melapor tercatat sebanyak 751 pejabat, Sehingga tingkat pelaporan pada bidang ini sebesar 98,32%.
“KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi administratif untuk memeriksa kelengkapan pelaporan LHKPN yang telah disampaikan. Selanjutnya jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id,” ujar Budi.
Walau batas waktu pelaporan telah lewat, KPK tetap mengimbau para penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN untuk segera melakukannya.
Menurut Budi, pelaporan kekayaan ini merupakan bagian penting dari transparansi pejabat publik terkait kepemilikan aset, meski tetap tercatat terlambat.
Budi juga meminta pimpinan lembaga serta unit pengawasan internal di setiap instansi untuk aktif memantau dan mengevaluasi tingkat kepatuhan pelaporan di lingkungannya.
“Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai,” pungkasnya.
Topik:
lhkpn pejabat kpkBerita Terkait

Barang Bukti Rawan Dilenyapkan, KPK dan Kejagung Segera Lidik Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia!
10 jam yang lalu

KPK Harus Beri Peringatan Komut Sinarmas Indra Widjaja Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Taspen, Jemput Paksa!
19 April 2025 22:06 WIB

MAKI Desak KPK Jemput Paksa Komut Asuransi Sinarmas MSIG Life Indra Widjaja
19 April 2025 04:17 WIB