7 Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi, BPJPH: Ini Hasil Uji Lab!

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 21 April 2025 13:16 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat beberkan 9 poduk makanan mengandung babi (foto: Rizal)
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat beberkan 9 poduk makanan mengandung babi (foto: Rizal)

Jakarta, MI – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan temuan mencengangkan, dimana sembilan produk pangan olahan yang beredar di Indonesia terbukti mengandung unsur babi (porcine), dan tujuh di antaranya bahkan telah mengantongi sertifikat halal.

“Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Pembuktian ini dilakukan melalui uji laboratorium, baik oleh BPOM maupun oleh laboratorium kami di BPJPH,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Penemuan tersebut, menurut Haikal, merupakan hasil kerja sama intensif antara BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam rangka memastikan kebenaran klaim kehalalan produk pangan. Pemeriksaan dilakukan dengan metode uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine—dua teknik yang mampu mendeteksi kandungan babi dengan akurasi tinggi.

Daftar Produk yang Terbukti Mengandung Unsur Babi diantara; 

Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)

Corniche Apple Teddy Marshmallow

ChompChomp Car Mallow

ChompChomp Flower Mallow

ChompChomp Mini Marshmallow

Hakiki Gelatin

Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila

AAA Marshmallow Rasa Jeruk

SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

Temuan tersebut mencakup 11 batch dari sembilan produk yang diuji, dengan rincian: sembilan batch dari tujuh produk sudah bersertifikat halal, serta dua batch dari dua produk lainnya yang belum bersertifikat.

BPJPH langsung bertindak tegas. “Untuk produk bersertifikat halal yang terbukti mengandung unsur babi, kami telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan dari peredaran. Ini sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” tegas Haikal.

Sementara itu, terhadap dua produk tak bersertifikat namun tetap mengandung unsur haram, BPOM telah mengeluarkan peringatan keras dan memerintahkan pelaku usaha untuk menarik produk dari pasar. Sanksi ini diberikan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Haikal menegaskan, sertifikasi halal bukan hanya formalitas administratif. “Sertifikat halal adalah representasi dari Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan secara konsisten. Ini komitmen terhadap hukum, bukan hanya tempelan label semata,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku usaha wajib jujur dalam registrasi produk. Ketidakpatuhan terhadap aturan halal tidak hanya mencoreng kepercayaan publik, tapi juga dapat dikenai sanksi hukum.

BPJPH dan BPOM menyatakan akan terus memperketat pengawasan di lapangan. Keduanya juga mengajak masyarakat ikut aktif melapor bila menemukan produk yang mencurigakan.

“Masyarakat bisa mengadukan temuan produk yang diduga tidak halal atau menyesatkan melalui email [email protected],” pungkas Haikal.

Partisipasi masyarakat ini dilindungi dan didorong oleh UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. ***

Topik:

BPJPH Ahmad Haikal Hasan Makanan Unsur Babi