Kejagung Alihkan 47 Ribu Hektare Lahan Sitaan ke BUMN Agrinas


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan pengelolaan lahan sitaan seluas 47.000 hektare di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara, kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola secara legal dan produktif.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang juga menjabat Ketua Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), mengungkapkan bahwa lahan tersebut sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh beberapa pihak.
Pertama, Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan dan PT Torganda sekitar 23.000 ha. Kedua,
Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda sekitar 24.000 ha.
"[Lahan tersebut] beserta seluruh bangunan di atasnya telah berhasil diambil alih dan dikuasai kembali oleh negara," jelas Febrie dalam siaran pers, dikutip Sabtu (26/4/2025).
Setelah jaksa eksekutor menerima lahan dari Satgas PKH, aset tersebut kemudian diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian, Kementerian Kehutanan menyerahkan ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan diserahkan kembali untuk kemudian dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, mengingat di kawasan tersebut telah ditanami kelapa sawit.
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Jampidsus Febrie menjelaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan kedaulatan hukum atas aset negara, yang selama hampir 18 tahun dikuasai secara ilegal oleh sejumlah pihak.
"Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan tindakan provokatif maupun anarkis yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Bila terdapat hal-hal yang perlu disampaikan, silakan menempuh jalur hukum yang tersedia," tutupnya.
Topik:
kejagung lahan-sawit lahan-sitaan-kejagung agrinasBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
4 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB