Respons Arahan Presiden Prabowo, Kemenaker Rancang Aturan Baru Outsourcing

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 2 Mei 2025 15:42 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (Foto: Ist)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mempersiapkan aturan baru terkait sistem alih daya atau outsourcing. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa arahan Presiden akan menjadi acuan utama dalam penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang saat ini sedang digodok.

“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025). 

Menurutnya, pernyataan Kepala Negara mengenai outsourcing menjadi bukti bahwa Presiden sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.

Sebagai Menaker, Yassierli menyatakan dukungannya terhadap rencana penyusunan aturan baru terkait outsourcing. Ia menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo mengenai isu tersebut.

Yassierli mengakui bahwa outsourcing merupakan salah satu topik yang sering menjadi sorotan kalangan pekerja belakangan ini. Ia juga menyoroti bahwa dalam implementasinya, sistem outsourcing seringkali menimbulkan berbagai persoalan di lapangan.

Diantaranya, pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja. 

Yassierli menegaskan bahwa setiap kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan perlakuan yang adil.

Saat ini, Kemnaker tengah melakukan kajian mendalam untuk menyusun Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagai mandat dari Kepala Negara sekaligus Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/2023 terkait Undang-Undang No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. 

Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya juga sedang menindaklanjuti salah satu putusan MK terkait Peraturan Menteri tentang alih daya. 

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Nantinya, Kepala Negara akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mencari jalan terbaik dalam menghapus sistem outsourcing secara bertahap. 

Meski demikian, Presiden menegaskan bahwa penghapusan outsourcing tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian bagi investor. 

Menurutnya, jika iklim investasi terganggu, maka akan berdampak pada minimnya pembangunan pabrik dan berkurangnya penyerapan tenaga kerja di dalam negeri.

“Kami juga harus realistis. Kita harus menjaga kepentingan investor. Kalau tidak ada investasi, tidak ada pabrik, dan tidak ada pekerjaan,” pungkasnya.

Topik:

outsourcing kemenaker hari-buruh-internasional penghapusan-outsourcing