Legislator NasDem Minta Pelaku Predator Seks Anak Dihukum Kebiri Kimia


Jakarta, MI- Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai NasDem, Rini Rahmania meminta aparat penegak hukum (APH) memberikan hukuman maksimal kepada pelaku predator seks berinisial S (21) terhadap 31 anak-anak di Jepara, Jawa Tengah. Ia menyarankan hukuman kebiri kimia untuk pelaku.
"Terkait pelaku yang keji tersebut, saya meminta agar pelaku dikenakan hukuman maksimal, termasuk hukuman kebiri kimia, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia," kata Dini, Jumat (2/5/2025).
Menurut Politisi Partai NasDem ini, pelaku kekerasan seksual terhadap anak layak mendapatkan hukuman yang berat termasuk hukuman kebiri kimia. Hal itu dinilai sebagai bentuk keadilan bagi para korban yang masih berusia anak-anak.
Rini menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal kasus kekerasan terhadap 31 anak-anak di Jepara ini, hingga para korban mendapatkan pemulihan yang layak.
"Pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah predator. Hukuman kebiri kimia layak dijatuhkan sebagai bentuk keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku lainnya di masa depan. Saya akan terus mengawal kasus ini hingga para korban mendapatkan pemulihan yang layak dan pelaku dihukum seberat-beratnya," jelasnya.
Rini mengatakan bahwa kasus ini kekerasan seksual terhadap 31 anak ini sangatlah memprihatinkan. Ia mendesak APH melakukan sejumlah langkah kongkret dalam mengusut kasus kekerasan seksual ini.
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam dalam pengusutan kasus tersebut, ia mendesak pemerintah membentuk tim advokasi psikososial untuk memastikan pemulihan kesehatan mental para korban.
"Sungguh prihatin dan saya mendesak sejumlah langkah konkret dari pihak berwenang. Kasus ini sangat memprihatinkan. Negara tidak boleh tinggal diam. Saya mendesak dibentuknya tim advokasi psikososial untuk memastikan pemulihan kesehatan mental para korban yang mayoritas masih anak-anak dan remaja," tegasnya.
Lebih lanju, ia juga meminta pihak berwenang merahasiakan identitas serta nama dari para korban, hal ini bertujuan untuk menghindari stigma sosial yang dapat memperburuk kesehatan mental lara korban di waktu mendatang.
"Nama dan identitas para korban harus dirahasiakan. Ini penting untuk menghindari stigma sosial dan tekanan psikologis lanjutan yang dapat memperburuk kondisi mereka," tandasnya.
Topik:
DPR RI Komisi VIII DPR Rini Rahmania Predator Seks Anak JeparaBerita Terkait

Nasim Khan: Perpres Tata Niaga Gula Penting Selamatkan Petani dan Konsumen
30 September 2025 12:44 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Pemerintah Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Perbesar Utang
23 September 2025 12:07 WIB

Komisi VIII DPR Desak Kemenag Tindak Kakanwil NTB yang Lempar Mikrofon
22 September 2025 13:31 WIB