Prabowo Dukung Perampasan Aset Koruptor, KPK Dorong DPR Segera Rampungkan RUU Perampasan Aset

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 2 Mei 2025 20:13 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan respons terkait dengan pernyataan Presiden Prabowo soal penarikan aset-aset negara yang telah dikorupsi. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa pernyataan Presiden Prabowo menunjukan komitmen pemerintahan dalam pemberantasan korupsi, KPK mendorong DPR RI untuk segera melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset. 

"Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat di DPR RI," kata Tessa, Jumat (2/5/2025).

Tessa menjelaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan langkah efektif untuk memulihkan aset negara yang telah dikorupsi, hal ini dilakukan demi kepentingan bangsa. 

"Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir menyejahterakan masyarakat Indonesia," ucap Tessa.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan tekadnya untuk menghapus praktik-praktik korupsi dari bumi indonesia. Ia mengatakan akan menarik aset-aset negara yang telah di korupsi.

Hal ini disampaikan Presiden Prabowo saat menyampaikan sambutannya dalam acara May Day Fiesta 2025 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025). Prabowo mengatakan bahwa pemerintah yang dipimpin olehnya akan terus berusaha menghilangkan korupsi dari bumi Indonesia.

"Saudara-saudara sekalian pemerintah yang saya pimpin bertekad untuk berusaha menghilangkan korupsi dari bumi Indonesia," kata Prabowo.

Prabowo mengaku bahwa memberantas korupsi bukan lah suatu hal yang mudah, ia mengatakan bahwa dirinya kerap kali menerima ejekan dan cemohan bahkan ancaman ketika lantang menggaungkan pemberantasan korupsi.

Topik:

KPK RUU Perampasan Aset