Prabowo Akan Berkomunikasi Dengan DPR dan Pimpinan Partai soal RUU Perampaasan Aset

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 9 Mei 2025 17:07 WIB
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (Foto: Ist)
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden Prabowo belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perampasan Aset Koruptor hingga sampai saat ini. 

Prasetyo menyebut bahwa Presiden Prabowo masih melakukan komunikasi dengan pihak DPR RI dan Partai-Partai Politik untuk membahas RUU Perampasan Aset tersebut. 

"Kalau pertanyaannya apakah dipertimbangkan Perppu untuk sampai hari ini, belum. Beliau lebih memilih, kita memilih untuk kita mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai," kata Prasetyo, Jumat (9/5/2025).

Prasetyo menjelaskan Presiden Prabowo juga telah mendiskusikan hal tersebut dengan ketum-ketum partai politik yang ada. Ia menegaskan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu mater dalam diskusi tersebut. 

"Dan ini bukan belum didiskusikan beliau. Jadi pada saat pertemuan dengan ketum-ketum partai, ini salah satu juga materi," ungkapnya.

Tekad yang disampaikan Prabowo dalam memberantas korupsi dan merampas aset-aset negara yang telah di korupsi menjadi milik rakyat kembali merupakan sebuah komitmen yang masuk dalam Asta Cita pemerintahan. 

"Pada saat May Day juga beliau menyampaikan hal tersebut sebagai sebuah komitmen yang sebenarnya ini tidak aneh, karena salah satu Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran adalah mengenai pemberantasan korupsi. Ini kan turunannya, kira-kira kan begitu," ujarnya.

Topik:

Mensesneg Prasetyo Presiden Prabowo RUU Perampasan Aset