Koalisi Sipil Kritik Keras Pengerahan Prajurit TNI untuk Pengamanan Kejati-Kejari


Jakarta, MI- Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan memberikan kritik keras atas pengerahan prajurit TNI untuk melakukan pengamanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Koalisi Masyarakat Sipil yang merupakan gabungan dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group, Walhi serta SETARA Institute menyebut bahwa tidak sepatutnya TNI masuk kedalam ranah penegakan hukum.
Koalisi menyebut bahwa hingga sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur pelaksanaan terkait dengan tugas perbantuan prajurit TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP).
"Tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil. Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan," kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).
Koalisi menilai bahwa institusi sipil penegak hukum seperti kejaksaan tidak memerlukan pengerahan prajurit TNI untuk melakukan pengamanan, menurutnya pengamanan dilingkungan kejaksaan cukup dilakukan oleh satuan pengamanan dalam.
"Pengamanan institusi sipil penegak hukum kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personil TNI karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI. Pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup bisa dilakukan oleh misalkan satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Koalisi menilai bahwa kerja sama yang dilakukan oleh TNI dan Kejaksaan terkait dengan pengerahan prajurit tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan menurutnya kerja sama tersebut telah bertentangan dengan UU TNI.
"Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri," ujarnya.
Sebagai informasi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan perintah yang tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025 terkait dengan pengerahan prajurit TNI dalam rangka penguatan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Topik:
Koalisi Masyarakat Sipil TNI KejaksaanBerita Terkait

Usut Tuntas Kekerasan dan Kriminalitas Libatkan Anggota TNI melalui Sistem Peradilan Umum
22 September 2025 19:21 WIB

Koalisi: Membandingkan TNI dengan Militer AS Itu Berisiko dan Keliru
20 September 2025 11:00 WIB

Legislator Minta TNI Tak Lanjutkan Rencana Pelaporan Ferry Irwandi: Hormati Supremasi Sipil
11 September 2025 19:39 WIB