Rizal Sampurna Korban TPPO Meninggal di Kamboja, Kemlu RI Pulangkan Jenazah ke Banyuwangi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 12 Mei 2025 12:34 WIB
Kemlu RI Memulangkan Jenazah WNI Korban Online Scam di Kamboja (Foto: Dok Kemlu RI)
Kemlu RI Memulangkan Jenazah WNI Korban Online Scam di Kamboja (Foto: Dok Kemlu RI)

Jakarta, MI - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh memulangkan jenazah Rizal Sampurna, WNI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan meninggal dunia akibat serangan jantung di Kamboja.

Dalam keterangan resmi yang dirilis di Jakarta, Senin (12/5/2025), disebutkan bahwa jenazah Rizal tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Minggu (11/5/2025) malam pukul 19.30 WIB dan langsung diberangkatkan ke kampung halamannya di Banyuwangi, Jawa Timur, untuk dimakamkan.

Kabar duka ini pertama kali diterima KBRI Phnom Penh dari otoritas kepolisian Kamboja pada 17 Maret 2025. Sejak itu, KBRI bergerak untuk mengurus proses pemulangan jenazah Rizal.

KBRI langsung mengirimkan nota diplomatik kepada pihak Kamboja untuk mencari perusahaan yang mempekerjakan almarhum dan meminta pertanggungjawaban mereka.

Diketahui, Almarhum bekerja sebagai admin di sektor penipuan daring (online scam) di Kamboja dan diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Lebih lanjut, Kepolisian Kamboja berhasil menemui perusahaan tersebut dan pada akhirnya mereka bersedia bertanggung jawab terhadap proses pemulangan jenazah Rizal hingga kepulangannya ke tanah air.

Sesampainya di kampung halaman, jenazah Rizal langsung diserahkan kepada pihak keluarga. Dalam prosesi tersebut, perwakilan dari Kemlu RI turut menyampaikan ucapan duka cita serta menjelaskan rangkaian upaya yang telah dilakukan dalam proses pemulangan almarhum ke Indonesia.

Melalui kejadian ini, pemerintah kembali mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, karena berpotensi menjadi modus eksploitasi oleh jaringan penipuan daring.

Kemlu RI juga meminta masyarakat mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku apabila hendak bekerja di luar negeri. Selain itu, Indonesia juga akan terus mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan pelaku penipuan daring di Kamboja.

Berdasarkan data tahun 2024, terdapat lebih dari 131.000 WNI yang tinggal di Kamboja dengan izin resmi. Provinsi Banteay Meanchey tercatat sebagai wilayah dengan jumlah WNI terbanyak kedua setelah Preah Sihanouk, dengan lebih dari 36.500 orang.

Topik:

wni kamboja korban-tppo pemulangan-jenazah-wni rizal-sampurna