Ribuan Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN, KPK Siap Tindak

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 12 Mei 2025 14:00 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah pejabat negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas waktu yang ditentukan. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pejabat yang lalai atau tak kunjung melaporkan LHKPN kepada KPK berisiko dikenai sanksi. 

Ia juga mengimbau setiap instansi pemerintah agar bersikap tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada pegawainya yang belum memenuhi kewajiban pelaporan.

Kepatuhan penyampaian LHKPN, kata Budi, bisa menjadi instrumen yang digunakan untuk manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintahan.

“Misalnya untuk promosi atau mutasi jabatan. Sehingga setiap wajib lapor terdorong untuk patuh dalam menyampaikan LHKPN,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/5/2025).

Ia melanjutkan, komisinya juga tengah melakukan klarifikasi atas kepatuhan pengisian LHKPN. KPK memanfaatkan berbagai sumber data dalam mengecek kelengkapan LHKPN yang dilaporkan pejabat negara.

“Kalau kita ingat, KPK sebelumnya juga mengungkap dugaan gratifikasi dan TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] seorang penyelenggara negara, yang bermula dari pemeriksaan LHKPN dan informasi dari masyarakat,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun ini jatuh pada 11 April 2025. Jika pelaporan dilakukan setelah tanggal tersebut, maka statusnya akan dikategorikan sebagai terlambat.

Menurut data terbaru per Mei 2025, KPK mencatat masih ada 11.114 penyelenggara negara wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN.

Laporan tersebut berasal dari catatan  404.761 pejabat negara yang sudah melaporkan LHKPN ke KPK dari total wajib lapor sebanyak 415.875 pejabat negara.

Rinciannya, 324.358 pejabat negara di bidang eksekutif telah melaporkan LHKPN dari total wajib lapor sebanyak 332.353 pejabat negara.

Dengan demikian, sebanyak 7.995 pejabat negara di bidang eksekutif yang belum melaporkan harta kekayaannya. Budi mengatakan bahwa tingkat pelaporan di bidang eksekutif sebesar 97,59%.

Di bidang legislatif, sebanyak 18.254 pejabat negara telah menyampaikan laporan harta kekayaannya dari total 20.752 wajib lapor. Artinya, masih ada 2.498 pejabat legislatif yang belum melaporkan LHKPN mereka.

Sementara itu, di bidang yudikatif, 17.930 pejabat telah memenuhi kewajiban pelaporan dari total 17.931 pejabat yang wajib lapor, sehingga hanya tersisa 1 orang yang belum melaporkan LHKPN.

Lebih lanjut, terdapat 44.219 pejabat negara di lingkungan perusahaan pelat merah yang telah melaporkan kekayaannya, dari total wajib lapor sebanyak 44.839 orang.

Dengan demikian, masih terdapat 620 pejabat di lingkungan BUMN/BUMD yang belum melaporkan LHKPN. Adapun tingkat kepatuhan pelaporan di sektor ini tercatat cukup tinggi, yakni mencapai 98,62%.

Topik:

kpk lhkpn harta-kekayaan-pejabat-negara