Menteri LH Ungkap Temuan Pencemaran Lingkungan Akibat Tambang Nikel di Kawasan Raja Ampat

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 Juni 2025 18:41 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (Foto: Ist)
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengungkap temuan terkait adanya idikasi kerusakan lingkungan akibat aktifitas pertambangan nikel di salah satu pulau kecil di kawasan Raja Ampat.

Hanif menjelaskan bahwa indikasi kerusakan lingkungan akibat aktifitas pertambangan yang tersebut ditemukan di Pulau Manuran. Kegiatan pertambangan pada pulau tersebut dikelola oleh PT ASP.

"PT ASP ini bahkan berada di pulau yang lebih kecil lagi, jadi ada di Pulau Manuran," kata Hanif dalam konferensi pers di Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).

Menurutnya, pemulihan kerusakan lingkungan akibat eksploitasi pertambangan nikel di Pulau Manuran tidak mudah untuk dilakukan. "Memang di pulau ini lebih kecil ya, jadi hanya 743 hektare, tentu kita bisa bayangkan kalau ini dilakukan eksploitasi, pemulihanya tidak terlalu gampang karena tidak ada lagi bahan untuk memulihkan," jelasnya.

Hanif mengatakan bahwa persetujuan lingkungan untu melakukan aktifitas pertambangan PT ASP di Pulau Manuran diberikan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat. Ia mengatakan bahwa pihaknya belum menerima dokumen tersebut sampai saat ini.

"Persetujuan untuk PT ASP ini diterbitkan oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat, Nomor 75B Tahun 2006. Jadi sampai sekarang dokumen tersebut belum berada di kami. Kami nanti akan minta untuk kemudian diserahkan kepada kami untuk dilakukan review lebih lanjut," ungkapnya.

Hanif mengungkap bahwa settling pond atau kolam pengendapan untuk menampung partikel padatan air limbah dari kegiatan pertambangan di Pulau Manuran sempat jebol dan menimbulkan pencemaran lingkungan di kawasan pantai pulau tersebut.

"Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond dan jebol. Dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi," tuturnya.

Ia menegaskan PT ASP harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang terjadi kawasan pantai di Pulau Manuran. "tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawabi oleh perusahaan tersebut," tegasnya.

Hanif juga menyoroti penanganan lingkungan dari aktifitas pertambangan yang dilakukan PT ASP, ia juga menyebut bahwa PT ASP belum memiliki manajemen lingkungan yang mana hal tersebut berdampak pada lingkungan di Pulau Manuran yang kurang baik.

"PT yang ini memang agak beberapa penanganan lingkungannya agak perlu ditingkatkan ya. Termasuk manajemen lingkungannya belum dia miliki sehingga kondisi lingkungannya tidak terlalu baik untuk yang berada di PT ASP ini di Pulau Manuran," tambahnya.

Lebih lanjut, Hanif menyebut bahwa pihak penegakan hukum juga telah memasang papan penyegelan pada lokasi tambang yang ada di pulau tersebut. Ia mengatakan bahwa ketidak hati-hatian dalam pelaksanaan kegiatan pertamabangan akan menimbulkan potensi pencemaran lingkungan yang cukup serius pada pulau tersebut.

"Jadi ini sudah diberikan papan penyegelan dari teman-teman penegakan hukum. Jadi ini agak serius ini kondisi lingkungannya untuk pulau yang ada di Pulau Manuran ini," ungkapnya.

"Selain pulau yang kecil, pelaksanaannya, kegiatan penambangnya kurang hati-hati. Sehingga ada potensi pencemaran lingkungan yang agak serius untuk di Pulau Manuran ini," ujarnya.

Topik:

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq Tambang Nikel Raja Ampat