Pemda Kini Boleh Gelar Rapat Lagi di Hotel dan Restoran


Jakarta, MI - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan kembali seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk menggelar berbagai kegiatan, termasuk rapat, di hotel dan restoran.
Sebelumnya, pemda dilarang menggelar rapat di hotel dan restoran sebagai bagian dari langkah efisiensi yang diterapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Kebijakan ini pun sempat memukul sektor perhotelan karena banyak acara dibatalkan, yang berdampak pada pengurangan pegawai hingga merumahkan karyawan.
"Daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Saya jamin karena saya sudah bicara langsung (dengan Presiden Prabowo)," kata Tito, dikutip Senin (9/6/2025).
Ia menekankan, pemerintah harus memikirkan hotel dan restoran yang hidup dari agenda meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE).
Tito menyampaikan bahwa, lapangan usaha perhotelan dan restoran memiliki karyawan yang tidak sedikit dan juga rantai pasok makanan serta minuman.
Oleh karena itu, kegiatan rapat di hotel dan restoran dapat menghidupkan para produsen yang memasok barang ke hotel dan restoran.
"Kurangi boleh, tetapi jangan sama sekali tidak ada, tetap laksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Target betul hotel dan restoran yang kira-kira agak kolaps, buatlah kegiatan di sana supaya mereka bisa hidup," ungkapnya.
Tito menerangkan bahwa izin untuk menggelar kegiatan atau rapat di hotel dan restoran hanya berlaku bagi pemerintah daerah, tidak berlaku di lembaga dan kemeterian pusat.
Hal ini karena kebijakan efisiensi anggaran pusat hanya memangkas sekitar Rp 50 triliun untuk 552 daerah di Indonesia.
Menurutnya, pemangkasan anggaran sebesar Rp50 triliun tersebut tidak terlalu besar sehingga tidak akan mengganggu pos anggaran lainnya.
Secara terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyampaikan bahwa rapat-rapat yang digelar oleh pemda di hotel membutuhkan pedoman agar tak kebablasan, walaupun sudah diperbolehkan.
Relaksasi efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah dimaksudkan untuk mendukung keberlangsungan hotel dan restoran. Namun, dia mengingatkan bahwa parameter jelas dibutuhkan untuk relaksasi tersebut.
"Secara prinsip setuju atas relaksasi efisiensi anggaran tersebut. Industri perhotelan harus didukung oleh pemerintah," imbuhnya.
Khozin menilai, panduan yang jelas bagi Pemda dalam relaksasi anggaran penting diterbitkan revisi atas surat edaran yang telah diterbitkan Kemendagri.
Adapun pada 23 Februari 2025, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
"Idealnya, menteri menerbitkan SE baru sebagai perubahan atas SE sebelumnya,” ujarnya.
Menurutnya, surat edaran diperlukan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan relaksasi anggaran, khususnya terkait penggunaan anggaran yang bersifat seremonial, kajian, hingga seminar.
Hal ini penting mengingat dalam Instruksi Presiden (Inpres) dan surat edaran sebelumnya, dijelaskan bahwa belanja kegiatan yang bersifat seremonial harus dibatasi.
"Harus ada pedoman baru, agar tidak terjadi kebingungan atau kebablasan. Spirit efisiensi dan relaksasi harus terukur,” tutupnnya.
Topik:
efisiensi-anggaran kegiatan-rapat tito-karnavianBerita Sebelumnya
Menteri LH Ungkap Temuan Pencemaran Lingkungan Akibat Tambang Nikel di Kawasan Raja Ampat
Berita Selanjutnya
Mensesneg Ungkap Pesan Megawati: Jagain Pak Prabowo
Berita Terkait

Di Bawah Kepemimpinan Purbaya, Kemenkeu Lanjutkan Efisiensi Anggaran 2026
12 September 2025 16:07 WIB

Mendagri Dorong Kepala Daerah Hemat Anggaran, Kabupaten Lahat jadi Contoh
28 Agustus 2025 18:19 WIB