Rampcheck Bus Pariwisata dan AKDP di Tol Jagorawi, 38% Langgar Aturan


Jakarta, MI - Upaya pemerintah dalam menjamin keselamatan perjalanan saat libur panjang Idul Adha 1446 H tak hanya sebatas imbauan. Selama dua hari pengawasan di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), Kementerian Perhubungan, menindak tegas bus-bus yang terbukti tak laik jalan.
"Kami ingin memastikan bahwa semua kendaraan angkutan orang memenuhi syarat keselamatan. Ini demi perlindungan maksimal bagi penumpang," tegas Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan, Senin (9/6/2025).
Selama rampcheck yang berlangsung pada 7–8 Juni 2025 itu, Ditjen Hubdat memeriksa total 34 bus. Rinciannya terdiri dari 31 bus pariwisata, dua bus antar kota dalam provinsi (AKDP), dan satu bus pribadi. Hasilnya, 13 kendaraan atau 38 persen dinyatakan melanggar aturan keselamatan transportasi jalan.
Pelanggaran paling dominan adalah ketiadaan kartu pengawasan (KPS), dengan tujuh unit bus tercatat tidak memiliki dokumen tersebut. Selain itu, terdapat tiga bus dengan KPS kedaluwarsa dan satu bus yang menggunakan KPS palsu. Di sisi lain, masalah dokumen uji kendaraan (KIR) juga jadi sorotan: dua bus kedapatan menggunakan KIR kedaluwarsa, satu bus tidak memiliki KIR, dan dua lainnya menggunakan dokumen KIR palsu.
“Dari 13 unit yang kami tindak, empat bus melakukan lebih dari satu jenis pelanggaran,” ungkap Rudi. Artinya, ada indikasi pengabaian serius terhadap standar keselamatan.
Lebih lanjut, Ditjen Hubdat juga mencopot klakson telolet dari empat bus karena tidak sesuai standar. "Pemasangan klakson yang tidak sesuai bisa membahayakan dan mengganggu pengguna jalan lain," jelas Rudi.
Satu hal yang patut diapresiasi, Ditjen Hubdat tak hanya menindak, tapi juga memberikan solusi. Bagi bus yang dinyatakan tidak laik jalan, penumpang langsung dipindahkan ke bus pengganti yang telah disiapkan secara gratis.
“Penumpang harus tetap bisa melanjutkan perjalanan dengan aman. Kami siapkan armada pengganti yang laik jalan sebagai bentuk perlindungan,” jelas Muiz Thohir, Direktur Angkutan Jalan.
Selain pemeriksaan fisik kendaraan dan dokumen, kegiatan rampcheck ini juga disertai sosialisasi kepada penumpang. Mereka diimbau untuk selalu mengecek kelaikan bus sebelum bepergian dan memanfaatkan aplikasi Mitra Darat yang menyediakan informasi status uji kendaraan dan kelengkapan dokumen angkutan umum.
Langkah ini merupakan bentuk sinergi lintas sektor, melibatkan Ditjen Hubdat, kepolisian, TNI, Dishub Kabupaten Bogor, BPTD Jawa Barat, Jasa Marga, dan Jasa Raharja, demi menciptakan mudik yang lebih aman dan bertanggung jawab.
"Dengan penegakan hukum dan edukasi seperti ini, kami harap angka kecelakaan dapat ditekan dan kesadaran kolektif akan keselamatan transportasi semakin tumbuh," pungkas Rudi.
Topik:
Ditjen Hubdat Bus Tak Laik Jalan Idul Adha