Formappi: Usut Oknum DPR Dalam Kasus Korupsi LPP TVRI Di Kepri

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 13 Juni 2025 14:56 WIB
TVRI
TVRI

Jakarta, MI - Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus meminta dilakukan pengusutan dugaan keterlibatan oknum anggota DPR RI dalam kasus korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022.

Salah seorang terdakwa, Ana Triana mengungkap adanya fee 13 persen untuk pejabat tinggi dan DPR RI . Kerugian negara akibat kasus tersebut senilai Rp10 miliar.

"Jadi ini sekaligus tantangan bagi penegak hukum untuk menelusuri kesaksian yang menyebutkan adanya keikutsertaan pihak lain selain yang memberikan kesaksian ini. Tentu saja kesaksian soal adanya fee baik bagi bagi internal TVRI maupun DPR, masih perlu dibuktikan," ujar Lucius kepada monitorindonesia.com, Jumat (13/6).

Yang jelas, kata Lucius, dari modusnya, rasa-rasanya sih ada banyak korupsi yang memang disebut-sebut melibatkan DPR, walau akhirnya tak pernah serius diungkapkan.

"Ya ini sih gambaran korupsi sistemik yang melibatkan banyak orang dan lembaga," tambah Lucius.

Ia menyayangkan terjadinya korupsi di TVRI.

"Yang disayangkan ini justru terjadi di TVRI yang kita tahu selama ini selalu mengeluh kekurangan anggaran. Bahkan dalam kondisi anggaran yang pas-pasan, masih saja ada niat untuk mengambil untung bagi diri sendiri atau kelompok. Kasihan sekali," sebutnya.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan MTR, mantan Direktur Umum Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI periode 2020 hingga 2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022.

Tiga tersangka lainnya adalah HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya selaku pelaksana proyek, AT dari PT Daffa Cakra Mulia selaku konsultan perencana sekaligus dari PT Bahana Nusantara sebagai konsultan pengawas; dan DO sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Topik:

Lucius karus LPP TVRI Korupsi TVRI