Cegah Celah Gratifikasi dan Benturan Kepentingan, Otorita IKN Gandeng KPK Gelar Sosialisasi Anti Korupsi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Juni 2025 18:47 WIB
Illustrasi IKN
Illustrasi IKN

Jakarta, MI- Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggelar kegiatan sosialisasi anti korupsi sebagai bentuk dari komitmen intergritas dan tata kelola lingkungan kerja yang bersih dari praktik-praktik korupsi.

Sosialisasi tersebut difokuskan pada pembahasan penguatan pemahaman gratifikasi dan pengelolaan benturan kepentingan (conflict of interest).

Seluruh jajaran pada Badan Otorita IKN baik dari pimpinan hingga para pegawai mengikuti kegiatan tersebut yang berlangsung secara hybird dari di Gedung Kemenko 3 di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), IKN, Selasa (17/6/2025).

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Herda Helmijaya menjadi narasumber utama dalam kegiatan tersebut.

Dalam paparannya, Herda menjelaskan secara luas dan terperinci soal konsep dari gratifikasi, benturan kepentingan. Dalam kesempatan tersebut ia juga memaparkan langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat menjadi celah gratifikasi atau perbuatan melawan hukum.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan dalam sambutanya menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi tersebut bagi Otorita IKN dalam melakukan tugas pembangunan fisik IKN pada 2025 mendatang. 

“Otorita IKN dibentuk pada Januari 2023 dan kini dihadapkan pada tugas besar untuk memulai pembangunan fisik di lapangan pada tahun 2025," kata Agung. 

Ia mengatakan bahwa ada kemungkinan potensi terjadinya gratifikasi atau benturan kepentingan dalam proses pembangunan IKN. Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa sosialisasi terkait penguatan pemahaman gratifikasi dan pengelolaan benturan kepentingan ini sangat penting untuk dilakukan. 

"Dalam pelaksanaannya, tentu ada potensi-potensi gratifikasi dan benturan kepentingan yang perlu dikelola dengan baik,” imbuhnya.

Agung menjelaskan bahwa sosialisasi ini juga ditujukan untuk membangun kesepahaman jajaran Otorita IKN dalam menjunjung tinggi sikap antikorupsi. 

"Kami ingin membangun kesamaan pemahaman dan budaya organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi," ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Herda menekankan penjelasan terkait pentingnya memahami korupsi sebagai bagian dari fraud berdasarkan kerangka Fraud Tree yang dikembangkan oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE).

“Dalam ilmu tentang fraud, dikenal adanya tiga jenis besar: Asset Misappropriation, Financial Statement Fraud, dan Corruption. Korupsi adalah bagian dari fraud, dan karakteristiknya selalu penuh tipu daya, tersembunyi, tetapi diniatkan. Dampaknya merusak,” kata Herda. 

Topik:

Otorita IKN KPK