Menteri ATR/BPN Minta Komdigi Hapus Situs Asing Jual Beli Pulau RI

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 Juni 2025 18:47 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (Foto: Ist)
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk meminta take down atau penghapusan situs asing yang memuat sejumlah pulau di Indonesia untuk diperjual belikan.

"Kalau koordinasi secara rapat umum belum, kalau kontak sudah melakukan itu," kata Nusron, Rabu (25/6/2025).

Adapun, situs asing yang bernama Private Islands Online tersebut menampilkan informasi sejumlah pulau di Indonesia dengan status 'for sale'.

Nusron menegaskan bahwa tidak ada satupun pulau di Indonesia yang diperbolehkan untuk dimiliki secara perseorangan. Apalagi kata dia, beberapa pulau tersebut merupakan kawasan hutan konservasi yang tidak dapat disertifikatkan. 

"Kalau Pulau Panjang di kawasan hutan konservasi, jadi tidak bisa disertifikatkan. Jadi dalam satu pulau, semisalnya dia APL (kawasan hutan), tidak boleh satu orang atau badan hukum yang melakukan atau mempunyai atau memiliki satu pulau," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa suatu pulau tidak dapat dijadikan hak milik oleh perorangan maupun badan hukum sebagai mana telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 dan Permen KKP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan. 

"Dalam satu pulau tidak bisa dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Jalur evakuasi harus disediakan minimal 45 persen dalam satu pulau luasannya itu," terangnya.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan jika pemilik modal atau investor masuk untuk mengelola suatu pulau maka mereka harus berbadan hukum Indonesia. Ia menegaskan bahwa hal tersebut sifatnya hanya mendayagunakan atau mendayafungsikan, bukan mengusai pulau secara keseluruhan apalagi memiliki. 

“Kalau investor asing mau masuk, dia harus berbadan hukum Indonesia dan sifatnya badan hukum itu tidak memiliki, tetapi mendayagunakan atau mendayafungsikan," ujarnya.

Topik:

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Komdigi Private Islands Online