Komisi XII DPR akan Panggil KBPC dan Perusahaan Tambang Lain Terkait Krisis Ekologi di Jambi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 25 Juni 2025 19:17 WIB
Komisi XII DPR RI dari Dapil Jambi, Cek Endra (Foto: Dok DPR)
Komisi XII DPR RI dari Dapil Jambi, Cek Endra (Foto: Dok DPR)

Jakarta, MI - Komisi XII DPR RI menyoroti serius dampak ekologis yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang batubara di Provinsi Jambi. 

Dalam kunjungan kerja reses Masa Sidang III Tahun 2024–2025, para anggota dewan menemukan berbagai pelanggaran lingkungan hidup yang dianggap mengkhawatirkan.

Salah satu temuan utama adalah kelalaian perusahaan tambang dalam melakukan reklamasi pasca tambang, yang berujung pada kerusakan ekosistem di wilayah tambang. 

Legislator menilai, banyak perusahaan tidak memenuhi kewajiban mereka terhadap pemulihan lingkungan, padahal dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

Sorotan tajam mengarah pada PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC Group) yang beroperasi di Desa Leban, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, bersama tiga mitranya yakni PT BRASU, PT SAS, dan PT IBAP.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Dapil Jambi, Cek Endra menegaskan bahwa Komisi XII telah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap KBPC Group dan perusahaan terkait lainnya.

“Mereka akan diminta menjelaskan legalitas izin, pelaksanaan RKAB, serta progres reklamasi dan reboisasi lahan bekas tambang,” ujar Cek Endra seusai mengikuti rapat internal Komisi XII di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025). 

Menurut Cek Endra, izin KBPC tengah dalam proses peralihan akibat perubahan otoritas dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. “Izin KBPC sedang dalam masa transisi akibat peralihan kewenangan dari daerah ke pusat,” katanya.

Soal tingkat kerusakan lingkungan, ia mengakui bahwa ada sebagian wilayah yang sudah direklamasi, tetapi lebih banyak yang belum tersentuh.

"Pemanggilan perusahaan tambang ini merupakan bagian dari pembinaan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan serta Kejaksaan Agung untuk penindakan secara hukum," tuturnya.

Komisi XII juga mengungkap adanya sejumlah perusahaan yang sudah menghentikan kegiatan produksinya sejak tahun 2024, namun belum menjalankan kewajiban reklamasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Cek Endra menyoroti secara khusus kasus di kawasan Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, yang menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat karena reklamasi yang tak juga direalisasikan.

“Banyak perusahaan sudah eksplorasi bertahun-tahun, tetapi tak juga melakukan reklamasi. Kita buka saja, biar masyarakat tahu siapa yang lalai,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga menyinggung PT Minimex Internasional yang beroperasi di kampung halamannya dan hingga kini belum memenuhi kewajiban reklamasi.

Saat melakukan reses, Komisi XII DPR RI telah menyoroti permasalahan tersebut dan melalukan rapat di Swiss-Belhotel Jambi, Jumat (20/6/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Kunjungan Kerja, Bambang Patijaya, dan diikuti oleh 18 anggota DPR RI, termasuk tiga wakil asal Jambi yakni Syarif Fasha, Cek Endra, dan Rocky Candra.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi XII menyoroti rendahnya transparansi informasi dan mengkritik ketidakpatuhan sejumlah perusahaan tambang dalam menjalankan tanggung jawab lingkungan, khususnya kewajiban reklamasi.

“Kami minta perusahaan menjelaskan status IUP, RKAB, dan pelaksanaan reklamasi serta reboisasi. Ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjawab keresahan masyarakat,” ujar Syarif Fasha, politisi Fraksi NasDem.

Pertemuan di Jambi itu juga dihadiri oleh jajaran direksi dari sejumlah perusahaan tambang batubara, di antaranya PT Bumi Bara Makmur Mandiri, PT Batu Hitam Sukses, PT Global Indo Alam Lestari, PT Tebo Batubara Investama, PT Anugerah Jambi Coalindo, dan PT Jambi Prima Coal.

Topik:

komisi-xii-dpr-ri pertambangan-batubara krisis-ekologi jambi kbpc