Ombudsman Ungkap Dugaan Jual Beli Seragam di 3 Sekolah Negeri Jogja

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 22 Juli 2025 08:43 WIB
Praktik jual beli seragam sekolah di sekolah negeri di Kabupaten Sleman terungkap (Foto: Ist)
Praktik jual beli seragam sekolah di sekolah negeri di Kabupaten Sleman terungkap (Foto: Ist)

Yogyakarta, MI - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap dugaan praktik jual beli seragam sekolah yang dilakukan oleh tiga sekolah negeri di Kabupaten Sleman. Praktik ini mencuat saat proses daftar ulang peserta didik baru dan dinilai melanggar aturan yang berlaku.

Koordinator Tim Pengawasan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) ORI DIY 2025, Mohammad Bagus Sasmita, menjelaskan bahwa tiga sekolah yang dimaksud terdiri dari satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri.

ORI DIY akan segera menurunkan tim investigasi untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak MAN. Sementara untuk dua SMP negeri lainnya, laporan menunjukkan penawaran pembelian seragam dilakukan saat daftar ulang. 

Bagus mengungkapkan bahwa harga satu paket seragam di MAN tersebut mencapai Rp1,8 juta. Sementara itu, dua SMP negeri di Sleman menawarkan paket seragam seharga kurang lebih Rp1,5 juta, yang terdiri dari 12 item, termasuk seragam, dasi, dan ikat pinggang.

Meski pihak sekolah sebelumnya sempat menyatakan bersedia membatalkan pemesanan seragam dan memberikan kebebasan kepada orang tua untuk membeli secara mandiri, informasi terbaru menunjukkan sekolah masih akan menjual seragam dengan dalih adanya surat permintaan bantuan atau permohonan dari wali siswa. 

Menanggapi temuan tersebut di lingkungan MAN, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY telah berkoordinasi dengan ORI DIY dan meminta madrasah tersebut menghentikan pelayanan jual beli seragam.

Sebagai langkah tegas, Kanwil Kemenag juga akan memberikan teguran tertulis kepada kepala madrasah. 

ORI DIY menegaskan bahwa praktik penjualan seragam oleh sekolah melanggar sejumlah regulasi, antara lain Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, Surat Edaran Mendikbudristek, serta Surat Edaran Gubernur DIY yang melarang sekolah menjual atau memfasilitasi penjualan seragam. 

Padahal, sosialisasi mengenai larangan ini telah dilakukan sebelum dimulainya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun, masih banyak sekolah yang berdalih membantu atau dimintai tolong oleh orang tua wali. 

Topik:

ombudsman-ri jual-beli-seragam-di-selokah sleman