KKP Segel 3 Pulau Kecil di Kepri, Bongkar Aktivitas Tambang dan Reklamasi Ilegal

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 22 Juli 2025 10:25 WIB
KKP menyegel tiga pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) (Foto: Dok KKP)
KKP menyegel tiga pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) (Foto: Dok KKP)

Batam, MI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menyegel sementara aktivitas di tiga pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Penyegelan dilakukan menyusul dugaan pelanggaran aturan pemanfaatan ruang laut serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Tiga pulau yang disegel yakni Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di wilayah Kota Batam.

“Ini bentuk kehadiran KKP menanggapi pengaduan masyarakat atas kegiatan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang tidak sesuai aturan, serta menimbulkan dampak pencemaran dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” tutur Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Senin (21/7/2025).

Di Pulau Citlim, KKP menyegel aktivitas penambangan pasir darat kategori galian C yang dilakukan oleh PT JPS karena tidak memiliki rekomendasi resmi untuk pemanfaatan pulau kecil dari kementerian.

Adapun di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, penyegelan ditujukan kepada usaha milik PT DCK. Perusahaan ini diketahui tidak mengantongi sejumlah izin penting, termasuk rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta izin reklamasi.

Penghentian kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) yang menemukan indikasi pelanggaran serta potensi kerusakan sumber daya kelautan di lokasi tersebut.

Tindakan penghentian sementara ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 30 Tahun 2021 yang memberi kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk mengambil langkah pencegahan terhadap pelanggaran. 

Pulau Citlim, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil dikategorikan sebagai pulau kecil yang pemanfaatannya wajib mendapat rekomendasi dari KKP, sesuai Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil seharusnya mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari KKP.

Sedangkan kegiatan reklamasi harus memiliki PKKPRL dan izin reklamasi sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

“Kami akan mendalami lebih lanjut temuan ini sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bukti komitmen kami menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Ipunk. 

Terkait temuan di Pulau Citlim, KKP akan menjalin koordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta sejumlah instansi teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. 

Instansi tersebut antara lain Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal. 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap aktivitas di ruang laut. Ia menekankan bahwa setiap kegiatan wajib memiliki PKKPRL sebagai izin dasar.

Izin tersebut diperlukan untuk menjamin bahwa pemanfaatan ruang laut dilakukan secara berkelanjutan, tidak merusak ekosistem, dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan lainnya.

Topik:

kkp pulau tambang-ilegal kepulauan-riau