100 Orang Anggota DPR dan DPD RI Belum Serahkan LHKPN


Jakarta, MI - Sebanyak 100 orang anggota DPR dan DPD RI belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kedua lembaga tersebut memiliki tingkat kepatuhan yang paling rendah dibanding lembaga lain.
Demikian disampaikan pimpinan KPK, Agus Joko Pramono dalam keterangan persnya terkait Capaian Laporan KPK semester I Tahun 2025 di Gedung KPK, Rabu (6/8).
Dari laporan tersebut, jumlah wajib lapor legislatif pusat (DPR dan DPD) adalah 736 orang dan yang sudah melaporkan LHKPN sebanyak 636 orang.
"Yang belum lapor 100 orang dan yang sudah lengkap sebanyak 618 orang. Persentasenya 83,97 persen," kata Agus.
Tingkat kepatuhan tertinggi, kata Agus, telah dilakukan dengan baik oleh lembaga yudikatif dengan perolehan persentase sebesar 98,74%.
"Sedangkan, lembaga dengan tingkat kepatuhan terendah yaitu legislatif pusat dan daerah dengan masing-masing memperoleh 83,97% dan 88,00%," sebutnya.
Untuk itu, KPK mendorong seluruh lembaga negara terutama legislatif, untuk meningkatkan komitmen kewajiban pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan integritas oleh penyelenggara negara yang bertanggung jawab.
"Selain digunakan sebagai instrumen pencegahan korupsi, kini KPK juga memanfaatkan hasil analisis LHKPN sebagai bahan/masukan dalam memperkaya informasi yang akan digunakan dalam pengembangan suatu perkara tindak pidana korupsi," kata Agus.
Topik:
KPK LHKPN