Tantiem dan Bonus Bos BUMN Dihapus, Negara Hemat Rp8 Triliun

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 7 Agustus 2025 18:11 WIB
CEO Badan Pelaksana Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani (Foto: Ist)
CEO Badan Pelaksana Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa penghapusan tantiem dan bonus bagi komisaris serta penataan ulang skema insentif untuk direksi BUMN berpotensi menghemat anggaran negara hingga Rp8 triliun setiap tahunnya.

“Sebelum sidang paripurna tadi, saya dipanggil terlebih dahulu oleh Bapak Presiden. Kami sampaikan laporan secara lengkap mengenai kebijakan ini. Dari kajian konservatif, penghematannya sekitar Rp8 triliun per tahun,” jelas Rosan kepada awak media, usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Rosan menegaskan, keputusan ini diambil berdasarkan kajian menyeluruh yang telah dilakukan oleh pemerintah. Dalam sidang kabinet, Presiden juga menginstruksikan agar hasil kajian tersebut dipresentasikan secara resmi di forum pemerintahan.

Kebijakan reformasi remunerasi tersebut diumumkan Danantara pada Jumat (1/8/2025). Berdasarkan Surat S-063/DI-BP/VII/2025, mulai tahun buku 2025, pemberian tantiem untuk dewan komisaris dihapuskan, sementara insentif bagi direksi BUMN sepenuhnya akan berbasis pada capaian kinerja operasional.

“Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris, sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN,” kata Rosan dalam pernyataan resminya.

Kendati bonus dihapus, Rosan menekankan bahwa honorarium bulanan bagi komisaris tetap diberikan, sejalan dengan peran mereka sebagai pengawas independen. 

Kebijakan ini merujuk pada OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang merekomendasikan skema kompensasi tetap untuk menjaga objektivitas pengawasan.

Danantara akan menjadikan kebijakan ini sebagai landasan untuk meninjau ulang sistem remunerasi di seluruh BUMN dalam portofolionya. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan investasi negara.

Topik:

bumn danantara tantiem-dan-bonus