Ratna Juwita Dukung Tegas Presiden Prabowo, Ingatkan Pentingnya Menegakkan Pasal 33 UUD 1945

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 8 Agustus 2025 20:13 WIB
Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita. (Dok.MI)
Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita. (Dok.MI)

Jakarta, MI - Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari, menyambut positif pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti adanya aktor-aktor ekonomi yang mencari keuntungan besar tanpa memedulikan kesejahteraan rakyat. Ia menilai hal tersebut menjadi peringatan serius agar semua pihak konsisten menegakkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Pernyataan Presiden menunjukkan keresahan sekaligus sentilan kepada pihak-pihak yang mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok. Saya mendukung penuh langkah pemerintah untuk bertindak cepat dan tegas terhadap pelaku ekonomi yang merugikan kepentingan nasional,” ujar Ratna di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Ratna menegaskan, Pasal 33 UUD 1945 merupakan fondasi sistem perekonomian nasional yang mengamanatkan pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam di bawah kendali negara demi kemakmuran rakyat.

“Pasal ini bukan sekadar teks konstitusi, tetapi amanat moral dan hukum. Jika dijalankan secara konsisten, tidak akan ada segelintir elite yang menguasai kekayaan alam untuk kepentingan pribadi. Negara wajib memastikan hasil pengelolaan sumber daya alam dirasakan seluruh rakyat,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan ekonomi harus berlandaskan asas keadilan sosial, efisiensi nasional, dan kedaulatan ekonomi. Pemerintah, kata Ratna, tidak boleh ragu mengevaluasi serta menindak praktik monopoli, kartel, atau penguasaan sumber daya yang bertentangan dengan Pasal 33.

“Kita tidak boleh membiarkan ekonomi nasional dikendalikan segelintir orang. Ini bukan sekadar soal ekonomi, tapi kedaulatan. Jangan sampai rakyat menjadi penonton di negeri sendiri,” tegas legislator asal Jawa Timur itu.

Ratna pun mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat sipil, untuk mengawal penerapan Pasal 33 UUD 1945 secara utuh, sehingga setiap kebijakan ekonomi benar-benar berpihak pada rakyat.

Topik:

Prabowo Subianto Ratna Juwita Sari Pasal 33 UUD 1945