Pesan Keras! Prabowo Bakal Cekik Para Jenderal Bekingi Tambang Ilegal
Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan kepada pihak-pihak besar yang berada di balik tambang ilegal. Ia menegaskan, siapapun yang melindungi tambang ilegal, termasuk pejabat atau mantan pejabat militer dan kepolisian, tidak akan luput dari tindakan tegas.
Prabowo pun meminta dukungan MPR dan partai politik, dalam menindak tegas para jenderal ataupun mantan jenderal TNI dan Polri, yang berada di balik tambang ilegal tersebut.
"Saya beri peringatan apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari mana pun, apakah jenderal TNI, atau jenderal polisi, atau mantan jenderal, tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat," kata Prabowo dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR, di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Prabowo berkomitmen akan menindak tegas 1.063 tambang illegal, yang merugikan negara hampir Rp 300 triliun.
"Saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal dan potensi kekayaan yang dihasilkan oleh 1.063 tambang ilegal ini. Menurut laporan, potensi kerugian negara adalah minimal Rp 300 triliun," sambungnya.
Dia juga mengingatkan anggotanya dari Partai Gerindra, agar tidak terlibat dalam tambang ilegal. Dia memastikan, Gerindra tidak akan melindungi kadernya yang terlibat tambang ilegal.
"Sebagai sesama pimpinan partai saya ingatkan anggota-anggota semua partai termasuk partai saya Gerindra, cepat-cepat kalau ada yang terlibat. Jadilah justice collaborator. Laporkan saja, karena walaupun kau Gerindra, tidak akan saya lindungi," tandasnya.
Topik:
Prabowo Tambang Ilegal Jenderal Bekingi Tambang IlegalBerita Selanjutnya
Prabowo: Korupsi Ada di Semua Institusi, Termasuk BUMN
Berita Terkait
Jokowi Diduga Biang Kerok, Prabowo Jangan Terburu-buru Menyangkal Korupsi Whoosh!
10 November 2025 08:33 WIB
Dugaan Tambang Ilegal Galian C di Bombana akan Dilaporkan ke Presiden Prabowo
5 November 2025 16:37 WIB
Budi Arie "Genit" ke Prabowo Usai Lepas dari Jokowi, Pengamat: Jangan Harap Dilindungi di Kasus Judol!
3 November 2025 13:36 WIB