Pemerintah Kaji Royalti Lagu ‘Indonesia Raya’, Cari Solusi Adil


Jakarta, MI - Pemerintah tengah menelusuri skema yang adil terkait polemik pengenaan royalti atas pemutaran lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan pembahasan dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menemukan solusi yang tidak membebani penyelenggara acara.
“Kalau setiap Indonesia Raya dinyanyikan di manapun, pada event apapun, kemudian wajib bayar royalti, tampaknya agak sulit juga. Makanya kita cari jalan keluar terbaiknya,” kata Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Ia menekankan, pembahasan masih berlangsung dan belum ada keputusan final apakah lagu kebangsaan akan sepenuhnya dibebaskan dari kewajiban royalti.
“Jangan langsung diartikan begitu, lagi dicari rumusannya,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menilai, kompleksitas persoalan ini muncul karena Indonesia Raya dinyanyikan hampir di seluruh acara resmi dan nonresmi di Indonesia.
Ia menyampaikan, jika setiap pemutaran lagu diwajibkan membayar royalti, hal itu berpotensi menimbulkan kerepotan administrasi dan beban biaya.
Isu ini muncul setelah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengungkap adanya kewajiban pembayaran royalti ketika lagu kebangsaan diputar dalam pertandingan resmi.
Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mewajibkan izin dan pembayaran bagi setiap pemanfaatan karya untuk tujuan komersial.
Pemerintah, kata Prasetyo, berupaya mencari formula yang tetap menghormati hak cipta, namun tidak menghambat masyarakat dalam menyanyikan lagu kebangsaan.
“Kita pastikan penyelesaiannya tidak memberatkan,” ujarnya.
Topik:
royalti lagu-indonesia-raya prasetyo-hadi