Pemerintah-DPR Setujui BP Haji jadi Kementerian Haji dan Umrah


Jakarta, MI - Pemerintah bersama DPR sepakat mengubah Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Kesepakatan itu tercapai dalam rapat Panja RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR, Jumat (22/8/2025).
Wakil Menteri Sekrearis Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mewakili pemerintah mengatakan, setelah perubahan ini, urusan haji dan umrah tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama.
“Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama,” ujar Eko.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mempertanyakan poin perubahan dalam daftar inventaris masalah (DIM). Setelah dibahas, para anggota panja sepakat mengubah BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
“Ya sudah kita setuju,” ucap Marwan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Gerindra, Abdul Wachid, mengungkap adanya surat presiden (supres) dari Prabowo Subianto terkait RUU Haji. Dalam surat itu, Presiden mengusulkan perubahan BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Topik:
bp-haji kementerian-haji-dan-umrah