Satgas Pangan Tetapkan 28 Tersangka dalam Kasus Beras Oplosan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 27 Agustus 2025 13:03 WIB
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf (Foto: Repro)
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Satgas Pangan Polri bergerak cepat menindak praktik curang di sektor pangan. Sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran beras oplosan atau tidak sesuai standar mutu. Puluhan tersangka tersebut dijerat dari 25 perkara yang yang diusut oleh kepolisian. 

“25 perkara, tersangka 28 dan rata-rata semua terkait dengan masalah operasional produksi beras,” kata Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam keterangannya dikutip, Rabu (27/8/2025).

Helfi menegaskan, penindakan tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi para produsen nakal yang kerap merugikan masyarakat.

“Ini tentunya kita tidak berharap makin bertambah. Artinya harusnya dengan penegakan hukum ini bisa mengerem para pelaku usaha yang memang berniat masih seperti yang kemarin, sebelum dilakukan penegakan hukum,” ujarnya. 

Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil jajarannya bertujuan untuk menertibkan, bukan mencari kesalahan pihak tertentu. Kasus ini, menurutnya, harus menjadi pelajaran bagi produsen, distributor agar menjual beras sesuai standar dan komposisi yang tercantum pada label.

“Artinya mereka menjual dengan komposisi yang dia mau dengan harga yang sudah diatur, ya harusnya isinya juga sesuai. Jadi tidak seperti yang kita temukan di lapangan, semua tidak sesuai. Artinya ini yang harus diperbaiki. Kita hanya membantu untuk menertibkan supaya tidak terjadi,” jelasnya.

Meskipun belum dibeberkan lebih lanjut siapa saja total 25 tersangka tersebut, namun Helfi secara garis besar menjelaskan kalau mereka ditetapkan tersangka lantaran menjual beras tanpa memasuki uji lab, alhasil hasilnya dipastikan tidak sesuai.

“Tidak pernah mereka lakukan sejak berdiri perusahaan itu. Mereka tidak pernah melakukan uji lab, apa lagi ada labnya di perusahaan itu, tidak ada. Nguji saja belum pernah, jadi pokoknya giling, selesai, jadi beras, langsung kemas premium, jual, harga tinggi, itu yang terjadi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakni Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM inisial AI, dan Kepala Quality Control PT PIM inisial DO. Karena diduga melakukan pelanggaran terhadap hasil produksi beras merek beras Sania, Fortune, Sovia dan SIIP.

Selain itu, sudah ada tiga tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan, yaitu Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso (KG); Direktur Operasional PT Tjipinang Jaya Ronny Lisapaly (RL); dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Jaya berinisial RP.

Topik:

kasus-beras-oplosan satgas-pangan