212 Merek Beras Diduga Oplosan, Satgas Pangan Panggil Produsennya Hari Ini

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 30 Juni 2025 12:40 WIB
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman (Foto: Dok MI)
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Satgas Pangan memanggil pemilik 212 merek beras kategori medium dan premium yang terbukti melakukan praktik pengoplosan. Pemanggilan dilakukan hari ini, Senin (30/6/2025), menyusul tenggat waktu dua pekan yang sebelumnya diberikan oleh Kementerian Pertanian untuk pembenahan praktik curang tersebut.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa seluruh merek yang terlibat wajib bertanggung jawab atas pelanggaran yang merugikan konsumen.

"Ada 212 merek mulai hari ini pemanggilannya. Dipanggil oleh Satgas Pangan. Ada 212 merek beras medium-premium harus ditindak," ujar Amran di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Ia menilai, langkah tegas terhadap produsen beras oplosan perlu segera diambil guna mencegah anomali harga dan pasokan beras. "Kita harus bereskan mafia-mafia yang bergerak di sektor pangan. Nggak boleh kita biarkan," ujarnya.

Sebelumnya, Kementan menemukan 212 merek beras di 10 provinsi tak memenuhi standar mutu. Hal itu berdasarkan investigasi yang mengevaluasi mutu dan harga beras yang beredar di pasaran.

Investigasi dilakukan pada periode 6 hingga 23 Juni 2025 ini mencakup 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi. 

Sampel ini melibatkan dua kategori beras, yaitu premium dan medium, dengan fokus utama pada parameter mutu, seperti kadar air, persentase beras kepala, butir patah, dan derajat sosoh.

Hasil investigasi mengungkap bahwa 85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar mutu yang berlaku. Selain itu, 59,78 persen di antaranya dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21,66 persen memiliki berat bersih yang lebih ringan dari yang tercantum di kemasan.

Adapun untuk beras medium, 88,24 persen dari total sampel yang diuji tidak memenuhi standar mutu SNI. Selain itu, 95,12 persen beras medium ditemukan dijual dengan harga yang melebihi HET, dan 9,38 persen memiliki selisih berat yang lebih rendah dari informasi yang tercantum pada kemasan.

"Ini kita lihat ketidaksesuaian mutu beras premium 85,56 persen, kemudian ketidak sesuaian HET 59,78 persen, kemudian beratnya (yang tidak sesuai) 21,66 persen. Kita gunakan 13 lab seluruh Indonesia, karena kita tidak ingin salah karena ini sangat sensitif", tutur Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi persnya di Kantor Kementan, Kamis (26/6/2025).

Berdasarkan estimasi Kementan, potensi kerugian yang ditanggung konsumen akibat beras premium yang tidak sesuai standar diperkirakan mencapai Rp34,21 triliun per tahun. Sementara itu, konsumen beras medium berpotensi merugi hingga Rp65,14 triliun.

"Jadi ini potensi kerugian konsumen sekitar Rp99 triliun. Inilah hasil tim bersama turun ke lapangan dan kita akan verifikasi ulang, nanti satgas bergerak mengecek langsung di lapangan. Ada mutunya tidak sesuai, harganya tidak sesuai, beratnya tidak sesuai, ini sangat merugikan konsumen", tutupnya.

Topik:

beras beras-oplosan satgas-pangan