Pemerintah Resmi Cabut Permendag 8/2024

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 30 Juni 2025 13:13 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso (Foto: Kemendag)
Menteri Perdagangan Budi Santoso (Foto: Kemendag)

Jakarta, MI - Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya menjadi sorotan publik terkait pengaturan impor sejumlah komoditas. 

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengganti aturan tersebut dengan sembilan Permendag baru yang lebih rinci dan spesifik berdasarkan masing-masing klaster seperti barang elektronik, tekstil dan produk tekstil (TPT), hingga barang industri tertentu.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari deregulasi kebijakan impor, dengan tujuan memberikan kejelasan dan kepastian bagi pelaku usaha di sektor perdagangan.

"Jadi, output dari deregulasi ini adalah perubahan dengan mencabut Permendag 36 Juncto Permendag 8 Tahun 2024. Kita sekarang menerbitkan 9 Permendag baru berdasarkan klaster," tutur Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Beberapa aturan baru tersebut yakni Permendag Nomor 17/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor khusus Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), kemudian ada Permendag Nomor 18/2025 yang mengatur tentang impor Barang Pertanian dan Peternakan.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Permendag 19/2025 untuk komoditas garam dan perikanan; Permendag 20/2025 untuk bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang; Pemendag 21/2025 untuk barang elektronik dan telematika, hingga Permendag 24/2025 untuk barnag dalam keadaan tidak baru dan limbah non bahan berbahaya dan beracun.

Budi menegaskan bahwa regulasi baru ini dirancang untuk mempermudah para pelaku usaha dalam mengimpor berbagai komoditas terkait. Perubahan ini merujuk pada relaksasi terhadap larangan dan pembatasan (lartas) impor. 

"Jadi untuk kebijakan impor, ada sepuluh komoditas yang kita lakukan relaksasi," ujarnya.

Kemudian, untuk bahan komoditas perhutanan seperti kayu untuk industri dan lainnya hanya akan memerlukan deklarasi persetujuan impor dari Kementerian Teknis, tidak lagi perlu menunjukkan persetujuan teknis (pertek) dan persetujuan impor (PI) dan Kemendag.

Meski ada pelonggaran, khusus untuk industri TPT, terutama pakaian jadi dan aksesori, aturan impor tetap mewajibkan adanya Pertimbangan Teknis (Pertek) dan Laporan Surveyor (LS), yang sebelumnya adalah PI berdasarkan rencana impor dan LS.

"Permendag yang [diklasterkan] tadi akan mulai berlaku selama 2 bulan sejak diundangkan," pungkas Budi.

Topik:

permendag-82024 pengaturan-impor kementerian-perdagangan