Harga Beras Naik, Kepala Bapanas Ungkap Penyebabnya!

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 4 September 2025 14:25 WIB
Kepala Bapanas Ungkap Penyebab Naiknya Harga Beras (Foto: Ist)
Kepala Bapanas Ungkap Penyebab Naiknya Harga Beras (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkap alasan di balik naiknya harga eceran tertinggi (HET) beras medium saat rapat bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (4/9/2025).

Arief menjelaskan, kenaikan HET tersebut dilandaskan kepada harga pokok penjualan (HPP) gabah di tingkat produsen yang sudah naik di atas Rp6.500 per kg. Sehingga, HET beras medium di tingkat konsumen harus turut serta disesuaikan.

"Mari sama-sama kita cari fakta di lapangan, ada tantangan apa sih, kok harga beras itu naik? Nah, harga beras medium itu naik, ya sudah pasti, karena harga gabah dulu Rp6.000 (per kg), sebelumnya Rp5.500 (per kg), hari ini sudah Rp6.500 (per kg). Presiden meminta Rp6.500 minimal," ujar Arief dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurutnya, tren kenaikan harga gabah menjadi faktor dominan yang memicu naiknya harga beras di tingkat konsumen. 

"Inequality, artinya setiap kenaikan 1% itu artinya ada kenaikan Rp100. Jadi, kalau harga gabahnya Rp7.000 (per kg) kemudian ada yang sampai Rp7.400 (per kg), maka tidak mungkin lagi harga berasnya Rp12.500 per kg, sehingga kami mempersiapkan hitungan dan telah mengajukan rakortas," katanya.

Dia menekankan, pemerintah perlu menyeimbangkan antara kepentingan petani dan konsumen. Di satu sisi, petani harus mendapatkan harga gabah yang layak, namun di sisi lain masyarakat tetap harus bisa membeli beras medium.

"Jadi, hal seperti ini memang harus dikerjakan. Kalau kita mau harga petaninya naik, jangan sampai juga nanti harga beras mediumnya tidak masuk, orang tidak punya beras medium, sehingga disampaikan bahwa kenaikan harga Rp13.500 per kg (HET beras medium zona 1 yang baru). Dan itu sudah kita lakukan seperti rekomendasi Bapak/Ibu anggota Komisi IV DPR RI semua dalam forum yang baik ini," imbuhnya.

Sebagai catatan, pemerintah melalui Bapanas telah menetapkan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) beras medium secara nasional. Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Agustus 2025.

Dalam beleid tersebut, HET beras medium dipatok sebesar Rp13.500 per kg untuk zona 1, Rp14.000 per kg untuk zona 2, dan Rp15.500 per kg untuk zona 3. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan sudah disosialisasikan melalui Surat Pemberitahuan Penyesuaian HET Beras tertanggal 25 Agustus 2025.

Topik:

bapanas dpr beras harga-beras het-beras