Satgas Pangan Selidiki Dugaan Kecurangan Beras, 10 Produsen Diperiksa

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 8 Juli 2025 08:27 WIB
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman (Foto: Ist)
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa Satgas Pangan tengah memeriksa 10 produsen dari total 212 merek beras yang diduga melakukan penjualan tidak sesuai standar. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan ini akan terus diperluas.

Lebih lanjut, Amran menjelaskan bahwa Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan telah menemukan tiga bentuk kejanggalan dalam tata niaga beras. Sejumlah produsen pun mulai menyesuaikan kembali harga jual beras ke konsumen agar sesuai dengan standar yang berlaku.

"Hasil investigasi Satgas Pangan bersama Kementerian Pertanian menemukan kejanggalan ada yang volumenya dikurangi, ada yang kualitasnya dikurangi. Harusnya dia beras curah, tetapi ditulis premium," kata Amran usai menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi IV DPR RI pada Senin (7/7/2025).

Meski telah menyebut ada 212 merek beras yang diduga terlibat praktik kecurangan, Amran belum bersedia membeberkan nama-nama merek tersebut. Ia hanya mengungkapkan bahwa saat ini Satgas Pangan tengah memeriksa 10 produsen yang terkait dengan merek-merek tersebut.

"Jadi, nanti kan secara bertahap, kalau kami sudah terima laporan, ada 10 merek sudah dipanggil. Dan kami cross-check langsung sudah dipanggil," tegas Amran. 

Ia juga menuturkan, kerugian konsumen saat ini ditaksir mencapai Rp 99 triliun dari kejanggalan tata niaga beras tersebut. "Bayangkan, hampir Rp 100 T. Kalau 10 tahun kan, besar itu, Rp 1.000 T. Kalau 5 tahun, Rp 500 T," ujar Amran.

Amran pun mengimbau masyarakat atau konsumen yang menemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi atau penjualan beras untuk segera melapor ke posko pengaduan yang ada di kantor Kementerian Pertanian.

"Kan ada (posko pengaduan), sudah ada di Pertanian. Kalau ada pengaduan, kami terima," kata Amran. 

Sebelumnya, Amran mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penjualan beras di tingkat konsumen. Ia menyoroti ketidaksesuaian antara mutu produk dengan label yang tercantum, serta harga yang melampaui batas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ia menyampaikan bahwa anomali penjualan beras tersebut berpotensi merugikan konsumen atau masyarakat hingga hampir mencapai ratusan triliun rupiah. Menurutnya, nilainya mencapai Rp 99,35 triliun.

Topik:

beras mentan-amran satgas-pangan