Gaji DPR 35 Kali Lipat dari Buruh, Said Iqbal: Adilkah?

![Said Iqbal Dorong DPR Bentuk Pansus BBM, Ada Apa dengan Pemerintah? Presiden Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Said Iqbal [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-25-at-01.13.18.jpeg)
Jakarta, MI - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Said Iqbal menyoroti kesenjangan gaji DPR dengan upah pekerja. Menurut Said, rata-rata gaji buruh di Indonesia hanya berkisar Rp 3 juta per bulan.
Di kawasan industri padat, seperti Jakarta dan Bekasi, gaji pekerja relatif lebih tinggi, sekitar Rp 5 juta per bulan, tetapi tetap jauh tertinggal dibandingkan penghasilan anggota DPR yang mencapai Rp 104 juta per bulan termasuk berbagai tunjangan.
“Buruh di seluruh Indonesia rata-rata hanya menerima Rp 3 juta per bulan. Di Jakarta dan Bekasi mungkin Rp 5 juta. Kalau diambil rata-rata, sekitar Rp 3,5 juta," kata Said Iqal dalam orasinya di depan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
"Bandingkan dengan gaji anggota DPR yang bisa mencapai Rp 104 juta per bulan dengan berbagai tunjangannya. Perbandingannya 35 kali lipat. Adilkah ini?” sambungnya.
Said menyoroti tunjangan sewa rumah anggota DPR yang mencapai Rp 50 juta per bulan, sebagai salah satu penyebab jurang kesenjangan semakin lebar.
Buruh, kata dia, harus berjuang keras hanya untuk kenaikan upah sebesar Rp 200.000 per bulan. Untuk tambahan sekecil itu, para pekerja rela turun ke jalan, bahkan hingga berhari-hari.
“Naik Rp 200.000 saja, buruh harus berkali-kali aksi. Turun ke jalan, bahkan sampai berhari-hari. Sementara DPR yang sudah bergaji besar masih menerima tambahan tunjangan baru. Hati buruh sakit melihat ini,” jelasnya.
Dalam orasinya, Said terus mengajak buruh memperjuangkan keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja.
Demo buruh kali ini bukan hanya menuntut kenaikan upah, tetapi juga menyoroti ketidakadilan structural, yang dialami kelas pekerja di tengah kebijakan pemerintah dan DPR.
Berikut 6 tuntutan massa aksi:
Pertama, hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM). Mereka meminta agar upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.
Kedua, stop pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bentuk Satgas PHK.
Ketiga, reformasi pajak perburuhan sekaligus kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak tunjangan hari raya (THR), hapus pajak jaminan hari tua (JHT), dan hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
Keempat, sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibus law.
Kelima, sahkan RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi.
Keenam, revisi RUU Pemilu untuk redesain sistem Pemilu 2029.
Topik:
Gaji DPR Demo Buruh Said Iqbal