Kapolri Buka Peluang Pidanakan 7 Oknum Brimob Lindas Driver Ojol

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 30 Agustus 2025 20:33 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa)
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait perkembangan proses hukum terhadap tujuh oknum anggota Brimob yang menabrak dan melindas seorang pengemudi ojek online (Ojol) bernama Affan Kurniawan hingga meninggal dunia.

Listyo mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mempidanakan ketujuh oknum anggota Brimob tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan ada ruang apabila ada kesalahan yang harus kita proses pidana," kata Listyo, Sabtu (30/8/2025). 

Dalam kesempatan tersebut, Listyo juga mengatakan bahwa dirinya telah menginstruksikan untuk menangani kasus ini secara maraton. Menurutnya Propam juga telah menargetkan pelaksanaan sidang etik akan digelar satu minggu pasca penangkapan. 

"Sehingga kemudian bisa diinformasikan ke masyarakat," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Polri juga membuka ruang untuk melibatkan pihak-pihak lainnya dalam penanganan perkara ini, seperti Kompolnas dan Komnas HAM. 

"ita sudah membuka ruang untuk Kompolnas, Komnas HAM, untuk bisa mengakses dan mengikuti proses," ujarnya.

Topik:

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Anggota Brimob Driver Ojol Affan Kurniawan