Misbakhun Usul PPN Diturunkan ke 10 Persen

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 6 September 2025 08:51 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun (Foto: Dok MI)
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mendorong pemerintah menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 10 persen. Langkah ini dinilai sebagai upaya nyata untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang kian penuh tantangan.

Menurut Misbakhun, meski penurunan 1 persen secara kasat mata tak terlalu berdampak besar, kebijakan itu diyakini dapat terkompensasi melalui peningkatan volume transaksi ekonomi.

Tak hanya itu, Ia juga mengusulkan agar sejumlah produk turunan pertanian yang saat ini dikenakan PPN dapat diberikan tarif khusus sebesar 8 persen.

“Langkah ini tidak hanya meringankan beban rakyat, tetapi juga memperkuat hilirisasi dan mendukung industrialisasi sektor pertanian,” kata Misbakhun, dikutip Sabtu (6/9/2025).

Misbakhun menegaskan, kebijakan fiskal yang berpihak pada rakyat kecil sangat penting agar manfaatnya dapat dirasakan langsung.

Usulan penurunan tarif PPN, menurutnya, sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang ingin melihat rakyat kecil atau wong cilik bisa hidup lebih tenang dan tersenyum.

“Keinginan Bapak Presiden sangat sederhana, tapi bermakna dalam dan memiliki tujuan mulia. Harus ada kebijakan nyata agar beban pajak rakyat kecil lebih diringankan di situasi sekarang,” tuturnya.

Misbakhun juga menyoroti pentingnya menjaga konsumsi masyarakat agar daya beli tetap terjaga. Ia menilai, konsumsi yang stabil merupakan fondasi utama ketahanan ekonomi nasional.

“DPR siap mendukung setiap kebijakan yang dapat mempertahankan kekuatan konsumsi rakyat,” tegasnya.

Melalui usulan penurunan tarif PPN, DPR berharap kebijakan fiskal dapat lebih berpihak pada lapisan masyarakat bawah sekaligus mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Topik:

dpr-ri ppn