DPR Desak Penegakan Hukum dan Sosialisasi Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat Pasca Kebakaran Sumur Ilegal di Muba

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 11 September 2025 13:12 WIB
Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar (Foto: Dok MI)
Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, menyoroti insiden kebakaran sumur minyak ilegal tradisional milik warga di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Selasa (9/9/2025). Peristiwa tersebut menyebabkan lima orang mengalami luka-luka.

“Kejadian ini harus menjadi peringatan serius bahwa aktivitas illegal drilling sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan,” kata Gunhar, Kamis (11/9/2025).

Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas menyelesaikan kasus sumur ilegal yang kembali meledak di Muba. 

“Langkah hukum yang tegas penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari potensi korban jiwa di kemudian hari,” ujarnya.

Gunhar juga menekankan perlunya percepatan sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Tua. Menurutnya, aturan tersebut menjadi rujukan agar masyarakat pengelola sumur tua berada di bawah payung legal, seperti BUMD, koperasi, atau UMKM, yang kemudian bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Permen ESDM ini hadir untuk melegalkan aktivitas masyarakat pengelola sumur tua yang sudah berjalan. Tujuannya meningkatkan produksi migas nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperbaiki aspek keselamatan dan lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, Gunhar mendorong koordinasi yang lebih intens antara pemerintah daerah, SKK Migas, KKKS, dan masyarakat pengelola sumur tua. Dengan begitu, aktivitas eksplorasi dan produksi minyak rakyat dapat berjalan legal, aman, dan berkelanjutan.

“Dengan adanya Permen ESDM ini, masyarakat seharusnya bisa segera menghentikan seluruh aktivitas illegal drilling dan illegal refinery,” pungkasnya

Topik:

dpr-ri kebakaran-sumur-minyak-ilegal muba