Bupati Sabu Raijua Terpilih Seorang WNA, Ini Klarifikasi KPU NTT

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Februari 2021 02:00 WIB
Monitorindonesia.com - Orient P Riwu Kore pemenang Pilkada Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), disebut merupakan warga negara Amerika Serikat (AS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan telah melakukan konfirmasi terkait kebenaran hal tersebut ke Disdukcapil Kota Kupang. "Saat penerimaan dokumen calon, KPU Sabu mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan e-KTP Calon atas nama Oriwnt P Riwu Kore dan untuk itu KPU Sabu telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut, yaitu Disdukcapil Kota Kupang," ujar Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu saat dihubungi wartawan, Selasa (2/2/2021). Thomas menyebutkan, dari hasil klarifikasi, disebutkan bahwa Orient P Riwukore merupakan warga negara Indonesia. Hasil pengecekan ini juga telah dituangkan dalam berkas acara (BA) klarifikasi. "Dengan hasil tertuang dalam BA klarifikasi bersama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP," kata Thomas. Oleh sebab itu, Thomas mengatakan penetapan pemenuhan syarat Orient P Riwukore sebagai peserta pemilihan Kabupaten Sabu Raijua sah. "Benar dan itu sudah dilakukan tanggal 23 September, dilanjutkan pengambilan nomor urut paslon 24 September 2020," tuturnya. Diberitakan sebelumnya, Orient P Riwu Kore ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun Bawaslu menemukan dokumen bahwa bupati terpilih Sabu Raijua itu merupakan warga negara Amerika Serikat (AS). Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma menyatakan, pihaknya sudah mendapat laporan dari Kedutaan Besar AS bahwa benar bupati terpilih Orient P Riwu Kore merupakan warga negara Paman Sam. “Sehingga kalau dilihat dari status kewarganegaraanya itu beliau benar warga negara Amerika Serikat,” ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (2/2/2021). Yudi mengatakan sudah lama mencium gelagat bahwa Orient P Riwu bukan warga negara Indonesia (WNI). Hal itu lantaran bupati terpilih tersebut sudah lama menetap di Amerika Serikat. “Sejak awal sudah lakukan pencermatan teguran ke KPU untuk hati-hati. Karena yang bersangkutan cukup lama di luar negeri. Jangan sampai dia sudah menjadi WNA,” katanya. Yudi mengatakan, tidak boleh kepala daerah merupakan warga negara asing. Sehingga dia mengeluhkan Orient yang sebagai warga negara Amerika Serikat malah mendaftarkan diri menjadi kepala daerah di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. “Ini meninggalkan cacat hukum, karena syarat kepala derah harus WNI. Sehingga bukan WNI dia tidak berhak (menjadi bupati-Red),” ungkapnya.   [prs]

Topik:

Orient P Riwu Kore pilkada sabu raijua kpu ntt wna amerika