DPO Setahun Diringkus Tim Buser Polsek Pardasuka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Juli 2021 20:20 WIB
Pringsewu, Monitorindonesia.com - Warga Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok Tanggamus, berinisial R (36), diringkus Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Pardasuka setelah setahun buron. Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, menjelaskan pelaku R diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dua unit HP, bersama kedua rekannya yang telah menjalani proses peradilan. “Diduga melakukan pencurian HP jenis OPPO dan Samsung senilai Rp5 juta, di rumah korban, Mira Sari (36), di Pekon Rantau Tijang, Pardasuka, pada Minggu (5/4/2020). Dia dibantu NW dan JM yang telah tertangkap serta menjalani proses peradilan,” ujarnya, Senin (5/7/2021). Mengetahui kedua rekanya tertangkap pada Juni 2020, pelaku R kabur ke Pulau Jawa. Setelah setahun masuk DPO, polisi mendapat informasi kepulangan pelaku. Kemudian tim melakukan penangkapan di kediamannya. “R kami amankan tadi malam sekitar pukul 01.00, di Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok Tanggamus, saat kembali ke kampung dari Pulau Jawa” tambah kapolsek. Dalam proses penyidikan perkara, jelasnya, R merupakan pelaku utama yang berperan mencongkel jendela sekaligus eksekutor pengambil barang. Dari hasil pencurian, R mendapatkan bagian sebesar Rp350.000. "Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Lukman. (Goel'S) #DPO #Tim Buser Polsek Pardasuka

Topik:

Polres Pringsewu Polsek parda suka