Penadah HP Curian Ditangkap Polisi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Juli 2021 18:49 WIB
Lampung Tengah, Monitorindonesia.com - Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto memimpin langsung penangkapan penadah HP curian Muis (22), warga Kampung Gaya Baru 1, Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Senin (5/7/2021). Eko Heri menjelaskan, bermula ketika korban, Reno meletakkan HP merk Samsung warna putih tipe A 50 miliknya di kamar. Saat korban lengah, pelaku yang kini DPO, memasuki rumah korban lewat pintu depan, mengambil HP korban dan menjualnya ke Muis Rp3 juta. Reno melaporkan ke Polsek Rumbia, 29 Maret 2021. Selanjutnya tim melakukan penangkapan Muis di kos, berikut barang bukti HP. "Selanjutnya kami gelandang ke Mapolsek Rumbia untuk dilakukan proses serta  penahanan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," demikian Kapolsek. (Goel'S)

Topik:

-