Polres Pringsewu Amankan Karyawan Karaoke yang Reaktif Covid-19 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Juli 2021 17:49 WIB
Pringsewu, Monitorindonesia.com - Dua dari 9 orang yang diamankan petugas gabungan saat operasi yustisi di tempat hiburan karaoke Pringsewu, Minggu (4/7/21) malam dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani tes Swab Antigen di mapolres Pringsewu,  Senin (5/7/21). Keduanya adalah wanita berinisial DS (33) dan seorang laki laki berinisial KA (23). Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, menjelaskan, karyawan tempat hiburan di Pringsewu tersebut diamankan petugas gabungan dalam kegiatan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Saat ini Kabupaten Pringsewu berstatus zona merah penyebaran covid-19. "Meskipun sudah diberikan peringatan, namun masih tetap buka, makanya kami amankan,” jelasnya. Kesembilan orang sudah diperiksa urin oleh personil Sat Narkoba dan hasilnya negatif. Dilanjutkan pemeriksaan Covid-19 di RSUD Pringsewu dan dua diantaranya reaktif, selanjutnya dibawa ke rumah singgah di Jalan Kesehatan untuk isolasi. Sedangkan ketujuh rekannya masih menjalani proses pemeriksaan di Reskrim Polres Pringsewu. Kapolres berharap peran serta seluruh lapisan masyarakat menekan penyebaran Covid-19. "Mari kita berusaha bersama agar bisa keluar dari zona merah dengan disiplin prokes dan mematuhi anjuran pemerintah,” tandasnya. (Goel'S)

Topik:

Polres Pringsewu