Maling Burung Merpati Dibekuk Saat Pulang Kampung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Juli 2021 13:40 WIB
Pringsewu, Monitorindonesia.com - Seorang DPO kasus pencurian 5 pasang burung merpati jenis kolongan senilai 50 juta, berhasil diringkus tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu. Sedangkan 4 pelaku lainnya dalam pengejaran. Pelaku yang  berprofesi sebagai buruh tani berinisial JA als Aksa (28) tersebut diamankan polisi dirumahnya di wilayah Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran pada Senin (5/7/21) pukul 00.30 Wib. Kasat Reskrim Iptu Fabo Adigo Mayora Pranata, menuturkan, penangkapan JA merupakan tindak lanjut atas adanya laporan pengaduan korban Syakirin (33) warga Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa ke polisi, 26 Juni 2020, Sekaligus pengembangan atas tertangkapnya penadah, yakni YE (27) pada 18 Agustus 2020. ”JA ditangkap di rumahnya saat pulang kampung setelah setahun di Pulau Jawa,” ujarnya mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (6/7/2021) siang Dijelaskan Kasat Reskrim, JA dan keempat rekanya diduga telah melakukan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 5 pasang burung merpati jenis kolong seharga 50 juta di rumah Syakirin (33) di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu pada Jumat (29/6/2020). Dalam pemeriksaan terungkap bahwa paa saat melakukan pencurian JA dan seorang rekanya berinisial E berperan menunggu di luar rumah sambil mengawasi situasi. Sedangkan I, U dan A berperan sebagai eksekutor. Hasil pencurian burung merpati, masing-masing pelaku mendapatkan satu pasang. “Pelaku kami kenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara”, pungkasnya. (Goel'S).

Topik:

-