Kajati Jambi Tangkap DPO Koruptor APBD

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Juli 2021 03:30 WIB
Jambi, Monitorindonesia.com - Buron dalam kasus tindak pidana korupsi APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2003 yang merugikan negara Rp 1,2 miliar bernama Yusuf Sagoro ditangkap. Yusuf ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi. Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan, Yusuf Sagoro ditangkap tanpa perlawanan. Yusuf ditagkap pada Senin (19/7/2021) setelah tim Tabur Kejari Sungai Penuh melakukan pengintaian. "Yusuf Sagoro Bin Sagoro adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi APBD Tahun Anggaran 2003 dengan kerugian negara mencapai Rp1.244.708.816," ujar Lexy Fatharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/7/2021) Pengintaian dan penangkapan tersangka DPO Yusuf Sagoro dilakukan di kediamannya di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Sebelum dilakukan penangkapan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melakukan pengintaian sejak dari 9 Juli 2021 setelah mendapat informasi bahwa DPO tersebut telah kembali ke Indonesia dari Malaysia tepatnya di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci. "Yusuf langsung dijebloskan ke rutan Kelas II Sungai Penuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.[Mar]  

Topik:

Kajati Jambi