Sah, Perkawinan Adat Mabang Handak Dijadikan Warisan Budaya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Agustus 2021 07:22 WIB
Kayuagung, Monitorindonesia.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menetapkan Perkawinan Adat Mabang Handak dan Lelang Lebak Lebung sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Keduanya merupakan adat masyarakat yang berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Bupati Ogan Komering Ilir Iskandar, di Kayuagung, Sabtu (21/8/2021), mengatakan telah menerima replika sertifikat WBTB tersebut dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan. Perkawinan Mabang Handak dan Lelang Lebak Lebung merupakan bagian dari kekayaan budaya Kabupaten Ogan Komering Ilir yang sarat akan makna dan nilai-nilai luhur. Adat Suku Kayu Agung ini merupakan acara perkawinan yang mewah, yakni permintaan dan persyaratan dari pihak mempelai perempuan harus dipenuhi oleh calon pengantin laki-laki. Disebut juga sebagai sistem perkawinan tingkat tertinggi karena terdapat proses dan rangkaian yang bisa menempuh waktu tujuh hari tujuh malam. Sedangkan Lelang Lebak Lebung merupakan sistem yang sudah turun temurun dalam proses penangkapan ikan di sungai hingga lebak. Di Kabupaten OKI, Lelang Lebak Lebung ini sudah dibuatkan peraturan daerahnya sehingga kearifan lokal ini diharapkan lestari tidak lekang oleh waktu. “Kami terus sosialisasikan dengan tujuan agar budaya ini dapat lestari hingga ke anak cucu,” kata bupati. Upaya ini juga wujud dari komitmen pemkab untuk mengembangkan sektor pariwisata karena sejatinya perkawinan mabang handak dan lelang lebak lebung dapat juga dijadikan event pariwisata. Untuk mewujudkannya, pemkab berharap mendapatkan pendampingan langsung dari pemerintah provinsi hingga Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.   Sumber: Antara

Topik:

Nusantara Sumsel Kayuagung WBTB