Bongkar Toko Penyewa, Manajer Giant Waru Dilaporkan ke Polda Jatim

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Desember 2021 19:04 WIB
Surabaya, Monitorindonesia.com - Manajer Building Giant Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Jito (45), dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas tuduhan telah melakukan perusakan toko busana milik Robert Loei, penyewa stan di hypermarket tersebut. Robert menyewa stan untuk setahun sesuai kontrak sewa yang dimulai Juni 2021. Namun baru dua bulan, hypermarket ditutup. Robert pun meradang. Apalagi dia diminta pihak manajemen mengemasi barangnya dari stan yang disewa. Karena sudah bayar kontrak, permintaan manajemen ditolak. Dia merasa masih berhak karena masa sewa belum berakhir. “Barang-barang saya akhirnya dikeluarkan secara paksa,” kata Robert. Pembongkaran barang miliknya dari stan dilakukan manajer Jito pada 5 Desember 2021. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan Nomor LP/B/641.01/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, Rabu (8/12/2021). Robert menilai tindakan manajemen hypermarket melakukan perusakan dan masuk ke toko busananya secara paksa tanpa izin telah melanggar hukum. Apalagi, Robert mengaku sudah lama menyewa stan di hypermarket Waru, Sidoarjo. "Kontrak perjanjian selalu diperbarui. Ketika masa sewa habis, dilakukan perpanjangan setahun ke depan,” jelas Robert. Dia menjelaskan, stan dengan luas 392 meter itu disewa seharga Rp90 ribu ditambah jasa layanan Rp100 ribu per meter. Namun, tidak lama setelah perjanjian sewa dibuat, manajer Jito menghubungi Robert dan menyebutkan akan menutup permanen. “Saya disuruh pergi, sementara waktu sewa masih panjang dan uang yang sudah masuk tidak dikembalikan,” jelasnya. Robert meminta kompensasi kepada manajemen, namun tidak direspons. “Mereka alasan sudah rugi. Itu kan bukan urusan saya. Di awal perpanjangan sewa, saya sudah bayar kontrak sampai 2022,” ujar Robert. Sementara itu, Paulus Sinatra Wijaya selaku pengacara Robert mengaku kliennya sudah beberapa kali mendapat surat peringatan agar mengosongkan stan. Robert sebenarnya tidak keberatan. Namun, dengan catatan, permintaan kompensasi dipenuhi. Paulus menyebut sudah mengingatkan isi perjanjian ke manajemen hypermarket. Namun, tidak ada respons yang didapat. Malah, barang kliennya dikeluarkan secara paksa dari stan oleh terlapor, manajer hypermarket bernama Jito. Jito dianggap sebagai pihak yang punya tanggung jawab atas kerugian kliennya. “Kerugian kami sekitar Rp300 juta,” kata Paulus. Dikonfirmasi terpisah, terlapor Jito enggan menanggapi laporan tersebut. Dia mengaku tidak punya wewenang memberikan klarifikasi. “Sebenarnya saya sendiri sudah selesai jadi karyawan. Sudah tanda tangan berhenti. Jadi semua yang terkait dengan tenant yang disebutkan tadi langsung ke legal Jakarta,” urai Manajer Building Giant Waru, Jito melalui sambungan telepon. Laporan tersebut kini ditangani Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) mengaku belum mengetahui ada laporan tersebut. “Nanti dicek,” jawabnya singkat.