PDIP Pecat Kadernya Penganiaya Remaja di Depan Gerai Indomaret

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 26 Desember 2021 13:50 WIB
Monitorindonesia.com- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sumatera Utara (Sumut) Rapidin Simbolon meminta maaf atas ulah Wakil Pembina Satgas Cakra Buana PDIP Sumut. Kader PDI Perjuangan itu berinisial HSM diduga melakukan penganiayaan terhadap remaja berinisal FAL (17) di gerai Indomaret Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara. Atas ulahnya, kini ia resmi dipecat oleh partainya. "Saya sebagai Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, pertama saya mohon maaf atas ulah atau arogansi kader kita. Dia seorang kader Satgas Cakra Buana PDIP Sumut," kata Rapidin, dikutip pada, Minggu (26/12/2021). Rapidin mengatakan tindakan HSM tak dapat dibenarkan. Ia memastikan bakal memecat HSM dari pengurus PDIP karena tindakan tersebut. Pihaknya segera menggelar rapat internal untuk mengambil keputusan. "Nanti akan kita berhentikan dengan tidak hormat. Di partai kita, sesuai dengan arahan ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri kader tidak dibenarkan melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji," tegasnya. HSM telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Ia diduga menabrak motor, menendang, memukuli dan menampar FAL (17) pelajar SMA Al-Azhar di depan mini market Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Diketahui, kejadian itu berawal saat FAL berbelanja ke sebuah mini market. HSM kemudian datang mengendarai mobil Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 995. Mobil HSM itu menabrak bagian belakang motor FAL (16) yang tengah terparkir di mini market tersebut, hingga akhirnya menganiaya pelajar SMA Al Azhar itu. Kader PDIP itu dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3,5 tahun dan denda Rp72 juta. (Wawan)