Polisi Tangkap 6 Buruh Penerobos Ruang Kerja Gubernur Banten

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 27 Desember 2021 15:30 WIB
Monitorindonesia.com- Sebanyak enam buruh penerobos ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim ditangkap jajaran Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) dalam waktu 24 jam. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima pengaduan dengan nomor 496/24 Desember 2021. Melalui kuasa hukum Wahidin, Asep Abdullah Busro laporan itu ditujukan kepada beberapa aksi oknum buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi Upah Minimum Propinsi, Rabu, 22 Desember 2021. Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, mengatakan polisi mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor. Data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer milik Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten. ''Kurang dari 24 jam pascapelaporan, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku pada Sabtu (25 Desember 2021) dan Minggu (26 Desember 2021). Yaitu AP, 46, warga Tigaraksa, Tangerang, SH, 33, warga Citangkil, Cilegon, SR, 22, perempuan, warga Cikupa, Tangerang, SWP, 20, perempuan, warga Kresek, Tangerang, OS, 28, warga Cisoka, Tangerang, dan MHF, 25, warga Cikedal, Pandeglang,'' kata Shinto kepada wartawan, Senin (27/12/2021). Shinto menuturkan pihaknya saat aksi unjuk rasa buruh memastikan personelnya telah mengikuti standar operasional prosedur pengamanan. "Kami Polda Banten saat itu ada untuk melakukan pengamanan saat penanganan aksi unjuk rasa buruh dengan mengedepankan pendekatan persuasif untuk tidak berbenturan dengan massa buruh dalam pelayanan aksi ketika itu," jelasnya. Shinto mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai undang-undang yang berlaku, dan menyampaikan pernyataan yang menyejukkan di ruang publik. Sementara itu, Direskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal menjelaskan dari hasil pemeriksaan atau proses penyelidikan keenam terperiksa tersebut dinaikan statusnya menjadi tersangka, "Dari hasil penyidikan empat tersangka yaitu AP, SH, SR, SWP, dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk dan mengangkat kaki di meja kerja gubernur, dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan," jelas Ade. Ade menambahkan untuk dua tersangka lainmya OS, 28 dan MHF, 25, dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, secara bersama-sama, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, pihaknya pun berhasil menyita barang bukti dari para tersangka. ''Hasil dari penangkapan para tersangka, Kami mengamankan barang bukti berupa dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, telepon selular dan beberapa baju," katanya. Ade menuturkan ada enam pelaku lainnya yang masih dalam pencarian penyidik untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya. Ia meminta mereka menyerahkan diri ke polisi. ''Polda Banten sangat concern menangani LP yang disampaikan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya dan permasalahan ini adalah penegakan hukum untuk pelaku yang masih dalam pencarian untuk datang langsung ke Polda Banten,'' tutupnya. Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Rabu, 22 Desember 2021 saat massa buruh menggelar demonstrasi. Sejumlah buruh berhasil merangsek masuk ke ruang kerja Gubernur Banten, kemudian menduduki kursi Wahidin Halim. Buruh pun menyantap makan dan minuman yang ada di ruangan itu. Buruh juga masuk ke kamar tidur Wahidin Halim, yang masih satu ruangan dengan tempat kerjanya.   (Wawan)

Topik:

Demo Buruh
Berita Terkait